Segini Biaya yang Harus Dibayar Warga Jombang Saat PBB Naik 1.202%

Segini Biaya yang Harus Dibayar Warga Jombang Saat PBB Naik 1.202%

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 13 Agu 2025 13:50 WIB
Joko Fattah Rochim (63) membawa segalon uang koin ke Bapenda Jombang
Joko Fattah Rochim (63) membawa segalon uang koin ke Bapenda Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang membuat beban warga melonjak drastis. Segini biaya yang harus dibayar warga Jombang saat PBB-nya naik 1.202%.

Sepanjang 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sudah menerima sekitar 5.000 protes dan pengajuan keberatan dari warga akibat kenaikan PBB P2 yang mencapai 1.202%.

Salah satunya dialami Heri Dwi Cahyono (61). Ia mengaku terkejut saat mengetahui tagihan PBB tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo melonjak dari Rp 292.631 pada 2023 menjadi Rp 2.314.768 pada 2024, atau naik 791%. Sementara tanahnya di Dusun Ngesong VI melonjak dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209, atau naik 1.202%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar," kata Heri kepada detikJatim, Selasa (12/8).

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Heri yang memilih mengajukan keberatan secara resmi, Joko Fattah Rochim (63) meluapkan protesnya dengan cara unik. Ia datang ke Kantor Bapenda Jombang membawa uang koin pecahan Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000 dalam segalon air mineral untuk membayar PBB rumahnya yang naik 370%.

"Uang koin itu bentuk protes saya karena saya tidak punya uang, ini celengan anak saya sejak SMP, sekarang dia (kuliah) sudah semester 2," kata Fattah saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (12/8/2025).

Fattah bercerita, PBB rumahnya pada 2023 hanya Rp 334.178 setelah mendapat pengurangan. Namun sesuai SPPT 2024, ia harus membayar Rp 1.238.428.

"Minta saya, bupati (Jombang) harus tegas, kenaikan PBB P2 tahun 2024 yang sangat merugikan masyarakat Jombang harus dibenahi," ujarnya.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengakui lonjakan PBB P2 tersebut dan menyebut sekitar separuh dari 700 ribu SPPT di wilayahnya mengalami kenaikan, sementara separuh lainnya justru turun.

Ia menjelaskan, kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP berdasarkan survei tim appraisal pada 2022 yang hasilnya banyak tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya.

Hartono mengatakan, pendataan ulang NJOP sudah dilakukan bersama pemerintah desa pada 2024, tapi perbaikan baru bisa diberlakukan pada 2026.

"Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 (masih) sama dengan 2024," jelasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads