PBB P2 di Jombang Naik Gila-gilaan, Bapenda: 5.000 Orang Ajukan Keberatan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 19:30 WIB
Ilustrasi pajak rumah (Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo)
Jombang -

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebagian tanah dan rumah warga Jombang, naik gila-gilaan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan sekitar 5.000 wajib pajak mengajukan keberatan.

Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan banyak objek pajak yang mengalami kenaikan PBB P2 sejak tahun 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2. Sedangkan separuh lainnya turun. Mirisnya lagi, tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Meroketnya PBB P2 di Jombang, lanjut Hartono, karena naiknya NJOP. Menurutnya, NJOP yang menjadi acuan PBB P2 tahun 2024 dan 2025 hasil survei tim appraisal tahun 2022. Ia mengakui hasil survei pihak ketiga tersebut banyak yang tak sesuai kondisi real di lapangan.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan semua pemerintah desa di Kota Santri untuk melakukan pendataan ulang NJOP tahun 2024. Pendataan massal ini tuntas pada November tahun lalu. Sehingga pihaknya baru bisa memperbaiki NJOP maupun PBB P2 tahun 2026.

"Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.

Sebagai solusinya, Hartono mempersilakan warga Jombang mengajukan keberatan. Menurutnya sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima sekitar 11.000 permohonan keberatan dari para wajib pajak. Sedangkan tahun ini sekitar 5.000 permohonan.

"Tahun ini sudah sekitar 5 ribu orang mengajukan keringanan maupun pembebasan pajak. Prosedurnya masyarakat datang bawa SPPT, kami beri blanko, kami olah dengan data pembanding, kami plenokan, lalu kami kembalikan ke yang bersangkutan," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork