Tagihan PBB Rumah dan Tanah Warga Jombang Naik 1.202%

Tagihan PBB Rumah dan Tanah Warga Jombang Naik 1.202%

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Ilustrasi pajak rumah (Foto: Dok. Freepik)
Jombang -

Naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang gila-gilaan, mengejutkan sebagian warga Jombang. Seperti yang dialami Heri Dwi Cahyono (61), pajak tanahnya tahun 2023 ke 2024 naik 1.202% atau 12 kali lipat.

Heri mempunyai 2 objek pajak. Yaitu tanah 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Keduanya masih atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.

Tahun 2023, tanah dan rumah di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo kena PBB P2 Rp 292.631. Sedangkan tanahnya di Dusun Ngesong VI kena PBB P2 hanya Rp 96.979. Pajak keduanya lantas naik gila-gilaan di tahun 2024. Sampai Heri tak mampu membayarnya karena belum mempunyai uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2024, luas tanahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo tercatat 1.042 meter persegi, tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. Sedangkan Luas bangunannya 174 meter persegi kelas 22 dengan NJOP per meter persegi Rp 968.000.

Nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penghitungan PBB P2 atas tanah dan bangunan ini ditetapkan Rp 6.613.622.000. Kemudian, nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.653.405.500. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,14% dari NJKP atau Rp 2.314.768. Objek pajak ini mengalami kenaikan PBB P2 sebesar 791%.

ADVERTISEMENT

Berikutnya tanah di Dusun Ngesong VI tercatat dalam SPPT tahun 2024 seluas 753 meter persegi, tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. NJOP tanah ini untuk penghitungan PBB P2 ditetapkan Rp 4.664.835.000. NJKP sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.166.208.750. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,1% dari NJKP atau Rp 1.166.209. Artinya, PBB P2 tanah ini naik 1.202% dari tahun 2023 hanya Rp 96.979.

"Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar," terang Heri ketika dikonfirmasi detikJatim, Selasa (12/8/2025).

Oleh sebab itu, Heri ingin mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

"Harapannya kembali seperti semula, kalau segitu, saya keberatan," ujarnya.

Joko Fattah Rochim (63) juga bernasib serupa. PBB P2 atas tanah dan rumahnya di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik 370% dari tahun 2023. Sehingga ia melakukan protes Bapenda Jombang dengan membayar pajak tersebut memakai satu galon uang koin pada Senin (11/8).

Berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), rumah Fattah dikenakan PBB P2 Rp 334.178 tahun 2023. Ketika itu, luas tanahnya 1.070 meter persegi tergolong kelas 71 dengan NJOP per meter persegi Rp 464.000. Sedangkan luas bangunan rumahnya 72 meter persegi kelas 26 dengan NJOP per meter persegi Rp 505.000.

Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah Fattah untuk penghitungan PBB P2 Rp 522.840.000. PBB P2 yang harus ia bayar sebesar 0,1% dari NJOP atau Rp 522.840. Ia menerima pengurangan pajak Rp 188.662 sehingga tagihannya Rp 334.178.

PBB P2 huniannya naik gila-gilaan seiring meroketnya NJOP sejak 2024. Dari SPPT tahun lalu, luas tanahnya tetap 1.070 meter persegi, tapi tergolong kelas 47 dengan NJOP per meter persegi Rp 4.605.000. Sedangkan luas bangunan rumahnya 72 meter persegi kelas 26 dengan NJOP per meter persegi Rp 505.000.

Kemudian NJOP untuk penghitungan PBB P2 ditetapkan Rp 4.953.710.000. Dalam SPPT tahun 2024 ini muncul unsur baru berupa nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.238.427.500. Sehingga PBB P2 yang harus ia bayar sebesar 0,1% dari NJKP atau Rp 1.238.428.

"Minta saya bupati (Jombang) harus tegas, kenaikan PBB P2 tahun 2024 yang sangat merugikan masyarakat Jombang harus dibenahi," tegasnya.

Rupanya tidak semua PBB P2 rumah dan tanah warga Jombang meroket. Sebagai contoh tanah dan bangunan milik Umi Kulsum di Jalan Dharmawangsa nomor 58B, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah dan bangunan seluas 8x12 meter persegi ini kena PBB P2 tahun 2022 Rp 26.095, tahun 2023 tetap. Kemudian tahun 2025 menjadi Rp 41.546.

Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan banyak objek pajak yang mengalami kenaikan PBB P2 sejak tahun 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2. Sedangkan separuh lainnya turun. Mirisnya lagi, tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads