PBB di Jombang Naik Gila-gilaan, Warga Kaget Tagihan Naik 12 Kali Lipat!

PBB di Jombang Naik Gila-gilaan, Warga Kaget Tagihan Naik 12 Kali Lipat!

Danica Adhitiawarman, Enggran Eko Budianto - detikProperti
Rabu, 13 Agu 2025 17:15 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi Pajak Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Warga Jombang dikejutkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang gila-gilaan. Heri Dwi Cahyono (61) mendapat tagihan pajak yang naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dari tahun 2023 ke 2024.

Dikutip dari detikJatim, Heri mempunyai dua objek pajak berupa tanah dan bangunan atas nama ayahnya, Munaji Prajitno. Pertama, tanah 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian, ada tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

"Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar," terang Heri ketika dikonfirmasi detikJatim, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2023, tanah dan rumah di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo kena PBB P2 Rp 292.631. Sementara itu, tanahnya di Dusun Ngesong VI kena PBB P2 hanya Rp 96.979.

Namun, pajak kedua properti tersebut naik gila-gilaan pada 2024. Heri tak mampu membayarnya sehingga ingin mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

ADVERTISEMENT

"Harapannya kembali seperti semula, kalau segitu, saya keberatan," ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2024, luas tanahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo sebesar 1.042 meter persegi tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. Lalu, bangunan seluas 174 meter persegi kelas 22 dengan NJOP per meter persegi Rp 968.000.

Nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penghitungan PBB P2 atas tanah dan bangunan ini ditetapkan Rp 6.613.622.000. Kemudian, nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25 persen dari NJOP atau Rp 1.653.405.500. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,14 persen dari NJKP atau Rp 2.314.768. Objek pajak ini mengalami kenaikan PBB P2 sebesar 791 persen.

Selanjutnya, tanah di Dusun Ngesong VI tercatat dalam SPPT tahun 2024 seluas 753 meter persegi tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. NJOP tanah ini untuk penghitungan PBB P2 ditetapkan Rp 4.664.835.000. NJKP sebesar 25 persen dari NJOP atau Rp 1.166.208.750. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,1 persen dari NJKP atau Rp 1.166.209. Dengan begitu, PBB P2 tanah ini naik 1.202 persen dari tahun 2023 hanya Rp 96.979.

Artikel ini sudah tayang di detikJatim.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads