Tagihan PBB Rumah dan Tanah Warga Jombang Naik 1.202%

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 18:30 WIB
Ilustrasi pajak rumah (Foto: Dok. Freepik)
Jombang -

Naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang gila-gilaan, mengejutkan sebagian warga Jombang. Seperti yang dialami Heri Dwi Cahyono (61), pajak tanahnya tahun 2023 ke 2024 naik 1.202% atau 12 kali lipat.

Heri mempunyai 2 objek pajak. Yaitu tanah 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Keduanya masih atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.

Tahun 2023, tanah dan rumah di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo kena PBB P2 Rp 292.631. Sedangkan tanahnya di Dusun Ngesong VI kena PBB P2 hanya Rp 96.979. Pajak keduanya lantas naik gila-gilaan di tahun 2024. Sampai Heri tak mampu membayarnya karena belum mempunyai uang.

Di surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2024, luas tanahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo tercatat 1.042 meter persegi, tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. Sedangkan Luas bangunannya 174 meter persegi kelas 22 dengan NJOP per meter persegi Rp 968.000.

Nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penghitungan PBB P2 atas tanah dan bangunan ini ditetapkan Rp 6.613.622.000. Kemudian, nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.653.405.500. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,14% dari NJKP atau Rp 2.314.768. Objek pajak ini mengalami kenaikan PBB P2 sebesar 791%.

Berikutnya tanah di Dusun Ngesong VI tercatat dalam SPPT tahun 2024 seluas 753 meter persegi, tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. NJOP tanah ini untuk penghitungan PBB P2 ditetapkan Rp 4.664.835.000. NJKP sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.166.208.750. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,1% dari NJKP atau Rp 1.166.209. Artinya, PBB P2 tanah ini naik 1.202% dari tahun 2023 hanya Rp 96.979.

"Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar," terang Heri ketika dikonfirmasi detikJatim, Selasa (12/8/2025).

Oleh sebab itu, Heri ingin mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

"Harapannya kembali seperti semula, kalau segitu, saya keberatan," ujarnya.

Joko Fattah Rochim (63) juga bernasib serupa. PBB P2 atas tanah dan rumahnya di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik 370% dari tahun 2023. Sehingga ia melakukan protes Bapenda Jombang dengan membayar pajak tersebut memakai satu galon uang koin pada Senin (11/8).




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork