Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Lamongan. Kali ini, komisi anti rasuah datang untuk memeriksa sejumlah kepala desa di Lamongan terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap sejumlah kades dari Lamongan ini dilakukan di Mapolres Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Lamongan.
"Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang sat Reskrim Polres Lamongan," kata M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata Hamzaid, pihaknya tidak tahu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini terkait apa dan siapa saja yang diperiksa.
"Terkait perkara dan siapa yang diperiksa kami tidak mengetahuinya," ujarnya.
Hamzaid menuturkan, Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK. Sampai kapan pemeriksaan berlangsung, Hamzaid juga mengaku tidak mengetahuinya.
"Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK," jelasnya.
Sementara itu, dalam rilisnya KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Hari ini, KPK kembali memeriksa sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi.
"Hari ini, Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim," terang jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Sejumlah saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Menongo Mulyono, Kepala Desa Sukolilo Moh. Lasmiran, Kepala Desa Banjargandang Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Gedangan H Sulkan, Kepala Desa Daliwangun Moh. Yusuf, dan Suyitno dari pihak Swasta
Dalam kasus ini, KPK mengungkap menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). KPK menilai pengelolaannya minim transparansi. Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
(auh/hil)