Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) batal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta. KPK membeberkan alasannya.
"Namun tidak jadi dilakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan (Kusnadi)," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada detikJatim, Minggu (20/7/2025).
Padahal, lanjut Setyo, KPK seharusnya sudah menahan Kusnadi setelah pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Namun karena kondisinya, KPK mempertimbangkan tak menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, saat itu hendak dilakukan upaya paksa," ujar Setyo.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pemeriksaannya dilakukan di Polda Jawa Timur.
KPK memastikan pemanggilan dua nama besar di Jawa Timur ini sebagai bagian dari upaya serius membongkar tuntas praktik korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir dari detikNews, Kamis (10/7/2025).
Pemanggilan untuk Kusnadi dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(auh/abq)