Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori dan Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini untuk mendalami perkara dugaan korupsi dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari detikNews, Kamis (24/7/2025).
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Gresik, Jawa Timur. Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil dua anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Lamongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap skema penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan ke berbagai kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap potensi penyimpangan besar dalam penyaluran dana hibah Pemprov Jawa Timur. Beberapa titik rawan yang ditemukan antara lain proses verifikasi yang tidak profesional, munculnya pokmas fiktif, dan adanya duplikasi data penerima.
"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," terang Budi Prasetyo pada Senin (21/7).
Dana hibah di Jawa Timur memang tergolong besar. Untuk periode 2023-2025, total anggaran mencapai Rp 12,47 triliun dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana itu tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan adanya praktik jatah-jatahan hibah oleh pimpinan DPRD yang rawan disalahgunakan. Parahnya, sebagian dana hibah diduga dipotong hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.
"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ujar Budi.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi, termasuk 15 orang dari pihak swasta. KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai saksi dari berbagai kalangan.
Berikut daftar para saksi yang dipanggil KPK:
1. Yulianto - Swasta
2. Al Amin Zaini - Swasta
3. Achmad Nadhori - Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik/karyawan swasta
4. Noto Utomo - Anggota DPRD Kabupaten Gresik/wiraswasta
5. Mahrus Ali - Ketua KPU Kabupaten Lamongan/wiraswasta
6. Ning Darwati - Anggota DPRD Kabupaten Lamongan/pedagang
7. Totok Harianto - Wiraswasta.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(auh/hil)