Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan masih terjadi di Kota Surabaya. Perusahaan kontraktor di kawasan Wiyung diadukan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya oleh dua mantan karyawan karena menahan ijazah.
Kedua mantan karyawan itu ialah Sulistya sama Amelia Safira. Pihak Diperinaker Surabaya sudah melakukan pemanggilan kepada perusahaan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sampai akhirnya diserahkan kepada Disnakertrans Jatim.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari dua pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Aduan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada perusahaan, pemanggilan yang pertama, kedua, ketiga, kita panggil perusahaannya tidak datang ke kantor. Sudah kita upayakan untuk penyelesaian, tapi yang bersangkutan tidak datang. Akhirnya kita koordinasi dengan pengawas provinsi," kata Tranggono kepada detikJatim, Rabu (23/7/2025).
Karena tidak ada tanggapan dari perusahaan, Disperinaker Surabaya akhirnya berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah.
Kemudian, pengawas ketenagakerjaan Disperinakertrans Jatim memanggil kedua pelapor dan perusahaan pada Senin (21/7). Kedua belah pihak dipanggil untuk proses mediasi dan brakhir pada perusahaan mengembalikan kembali ijazah mantan karyawan.
"Pada saat dipanggil dan sudah diserahkan kembali ijazahnya sama pihak perusahaan (untuk Sulistya)," ujarnya.
Sedangkan ijazah pelapor Amelia masih belum dikembalikan. Karena ada alasan lain, sehingga ijazah diberikan pada bulan depan.
"Yang Amelia sampai dengan hari ini yang bersangkutan tidak mau diserahkan ijazah. Di sini sudah clear, mau diserahkan ijazahnya, tapi dia belum berkenan. Nunggu hasil audit stok yang di berikan oleh perusahaan nanti kita akhir Agustus ada apa atau yang yang mungkin belum diselesaikan," jelasnya.
Tranggono menjelaskan, laporan penahanan ijazah terjadi sekitar bulan Mei lalu. Namun terkait berapa jumlah pasti ijazah yang ditahan perusahaan tersebut, ia tak bisa memastikan. Sebab, pelapor yang datang hanya dua orang.
"Kalau jumlah karena kita belum klarifikasi ke perusahaan. Jadi kita kami belum punya bukti bahwa memang 40 orang itu biasanya di sana belum ada bukti. Karena yang melapor kami juga enggak keseluruhan, hanya atas nama siapa gitu," urainya.
Ketika ditanya soal motif penahanan ijazah oleh perusahaan, Tranggono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan, karena hingga saat ini Disperinaker belum pernah bertemu langsung dengan pihak perusahaan.
"Dua kali kami jadwalkan pertemuan, tapi tidak datang. Jadi kami belum tahu pasti alasan mereka menahan ijazah pekerja," pungkasnya.
(auh/hil)