Walkot Eri Ultimatum Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Karyawan

Walkot Eri Ultimatum Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Karyawan

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 16 Apr 2025 21:45 WIB
Walkot Surabaya Eri Cayadi di Balai Kota Surabaya.
Walkot Surabaya Eri Cayadi di Balai Kota Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Eri Cahyadi memperingatkan seluruh perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawan agar segera dikembalikan. Jika tidak mengindahkan artinya telah melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 8/2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

"Saya sudah sampaikan bahwa siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Eri kepada wartawan di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (16/4/2025).

Bila masih ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, dia meminta agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Karena jelas aturan perda, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi, kalau ada pekerja yang ijazahnya ditahan, tolong kembalikan hari ini. Perusahaan mengembalikan ijazahnya kepada pekerja yang ijazahnya ditahan. Di Pergub sudah jelas tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana 6 bulan atau didenda Rp 50 juta. Jelas itu," tegasnya

"Perusahaan kalau hari ini ada yang menahan ijazah pekerjanya, tolong kembalikan. Kalau tidak mengembalikan dan tetap ditahan, maka pemerintah kota akan suport dalam sisi hukum untuk pekerja yang ditahan ijazahnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 31 mantan karyawan dari UD Sentoso Seal yang ijazahnya perusahaan akan melapor ke Polres Tanjung Perak. Eri sendiri akan mendampingi 31 melapor langsung ke polisi.

"Hari ini informasinya ada 30 lebih yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan. Hampir 90% perusahaan yang sama. Pengawasan ketenagakerjaan ada di Provinsi, akan menjadi bahan disampaikan ke penyidik Polres Tanjuk Perak untuk mempermudah identifikasi," ujarnya.

Eri bahkan tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggar perda. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini diminta segera mendata seluruh perusahaan yang ada di Surabaya.

"Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya," katanya.

Sementara Kadisperinaker Surabaya Achmad Zaini akan menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jatim dalam mengatasi permasalahan ini.

"Kami melaporkan ke provinsi, karena provinsi punya hak untuk pengawasan, penindakan, dan mengeluarkan nota yang harus dipatuhi," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads