Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memanggil pengusaha suku cadang mobil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Pemanggilan ini masih terkait polemik penahanan ijazah karyawan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo menyebutkan bahwa Diana cukup kooperatif. Namun dirinya belum mengakui soal polemik penahanan ijazah pegawainya. Termasuk pegawai yang telah resign.
"Namun dalam pelaksanaan BAPK, bahasa kami, Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, (termasuk) dengan keberadaan tenaga kerja," ujar Tri kepada detikJatim, Rabu (16/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan terbaru Disnakertrans Jatim, ada sebanyak 31 pengadu yang melaporkan masalah serupa. Mereka tersebar di 12 titik perusahaan di Surabaya.
"Dan karena pengaduan terbaru dari 31 ini kan kerjanya bukan di satu tempat ternyata, ada di 12 titik (perusahaan), karena ini tidak ada pengakuan (dari Diana), rencana analisa kami, kami akan periksa di semua tempat yang dilaporkan," beber Tri.
Kendati demikian, Tri mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah belasan titik perusahaan yang dilaporkan itu seluruhnya merupakan milik Diana.
Diana sendiri tidak menyampaikan pengakuan apapun. Termasuk dalam agenda rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar DPRD Surabaya dengan menghadirkan berbagai pihak pada Selasa (15/4).
"Itu yang tidak pernah ada pengakuan resmi kayak yang kemarin di DPR persis bahasanya seperti itu. Bahwa dia itu ada kerja sama, umpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya, dan sebagainya itu. Artinya kurang jelas lah," ungkap Tri.
"Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya," lanjutnya.
Maka dalam waktu dekat ini Disnakertrans Jatim akan melakukan BAPK terhadap 31 karyawan yang telah mengadu. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Tapi prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang. Seseorang ini diberikan lagi ke seseorang manajer, katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu. Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu hasil lidik kami," pungkas Tri.
Sekadar informasi, polemik penahanan ijazah ini sempat ramai di media sosial diawali dengan konten sidak perusahaan oleh Wawali Surabaya Armuji. Karyawan yang mengadukan ijazahnya ditahan juga telah melapor ke pihak kepolisian.
Nila, mantan karyawan UD Sentoso Seal secara resmi telah melaporkan perusahaan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (14/4). Dugaannya penahanan ijazah.
Didampingi Kepala Disperinaker Kota Surabaya Ahmad Zaini, Nila menyerahkan bukti laporan kepada polisi. Dalam pernyataan singkatnya, Nila hanya berharap ijazahnya bisa segera dikembalikan.
"Ijazah saya ditahan. Saya hanya meminta ijazah itu kembali," kata Nila kepada wartawan.
Zaini menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Pergub Jatim No 8/2016 dan bisa dikenai sanksi pidana 6 bulan penjara atau denda mencapai Rp 60 juta.
"Sudah kami tangani. Ada anjuran mediator yang menyatakan bahwa ijazah harus dikembalikan," jelasnya.
(dpe/iwd)