Akhir dari drama kelam penahanan ijazah karyawan di Surabaya terungkap sudah. Setelah berbulan-bulan ngeyel dan menyangkal, bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya ketahuan menyembunyikan ratusan ijazah di rumahnya.
Sebanyak 108 ijazah milik eks karyawan ditemukan polisi, menguak praktik sewenang-wenang yang selama ini dibantah habis-habisan oleh sang pemilik perusahaan. Kini, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi, terancam hukuman 4 tahun penjara.
Drama kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan Sentoso Seal ini mencuat usai diviralkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji hingga menyedot perhatian Wamenaker Immanuel Ebenezer yang sempat nyaris tidak bisa masuk saat sidak ke gudang Sentoso Seal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawali Armuji buka suara usai mengetahui bahwa Diana sudah dijadikan tersangka kasus penahanan ijazah dan ditahan. Armuji merasa lega.
Armuji mengapresiasi Polda Jatim yang telah menemukan dan mengamankan 108 ijazah karyawan dari rumah Diana. Dia juga mengaku bersyukur apa yang dia viralkan sejak April terbukti benar.
"Maka dari itu kami mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya," ujar Armuji, ditemui di Balai Pemuda usai mengikuti acara Surabaya Vaganza 2025, Minggu (25/5/2025).
Selama ini, kata Armuji, Diana telah plin-plan dalam memberikan penjelasan.
"Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin plan," kata Armuji.
Armuji juga tak segan memviralkan perusahaan 'nakal' lain. Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah oleh pelaku usaha usai kasus penahanan ijazah yang menyeret nama Jan Hwa Diana viral.
"Sing nggak beres-beres diviralno ae. Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign," pungkasnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi serta temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.
Atas tindakannya itu Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
(auh/hil)