Penyesalan Sumbang Jan Hwa Diana Usai 6 Tahun Tahan Ijazah Karyawan

Round-Up

Penyesalan Sumbang Jan Hwa Diana Usai 6 Tahun Tahan Ijazah Karyawan

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB
Ijazah eks karyawan Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana di rumahnya.
108 ijazah karyawan yang diserahkan Jan Hwa Diana ke polisi, yang ternyata disembunyikan di rumahnya. (Foto: dok. Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Jan Hwa Diana, Bos Sentoso Seal disebut sudah menyadari kesalahan dan siap menyelesaikan tunggakan kewajiban kepada para eks karyawan. Diana baru menyadari kesalahannya setelah 6 tahun menahan ijazah karyawan.

Melalui pengacaranya, Elok Kadja, Jan Hwa Diana menyatakan dirinya bersedia membuka lagi ruang komunikasi dengan karyawan dan siap bertanggung jawab bila masih ada piutang, serta bersedia menyelesaikan persoalan dengan eks karyawan secara terbuka.

"Kalau memang ada kawan-kawan yang merasa ada tunggakan kewajiban dari Bu Diana yang masih belum dilaksanakan ke mantan pekerjanya, tidak apa-apa saya membuka pintu kalau memang ada," ujar Elok kepada detikJatim, Senin (26/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elok mengaku dirinya sedang berupaya menjadi penghubung antara Diana dengan para eks karyawan untuk menghindari kesalahpahaman dan menyelesaikan masalah yang ada secara baik-baik.

Menurut Elok, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakui dan menyadari kesalahannya. Dia bahkan menyebutkan Diana siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

"Klien saya selama ini sudah sempat berpikir dan akhirnya sudah menyadari kesalahannya, kemudian sudah menyadari bahwa memang perbuatannya yang kemarin-kemarin itu ternyata ya kurang patut. Jadi, sudah menyatakan untuk mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan Sentoso Seal korban penahanan ijazah, Krisnu Wahyuono mengungkapkan pihaknya sedang menunggu proses Disnakertrans Jatim mengenai pelanggaran yang dilakukan CV Sentoso Seal.

Sejumlah pelanggaran itu di antaranya berkaitan dengan upah yang tidak sesuai, upah lembur yang tidak dibayarkan, serta hak-hak pekerja lain yang dia duga telah dilanggar Diana sebagai pimpinan perusahaan penjualan suku cadang kendaraan bermotor itu.

"Ini kan ada perkara lain juga yang di Disnaker Provinsi itu kan juga belum terselesaikan atau belum terkomunikasikan, baik dari kuasa Diana atau dari Diananya sendiri itu belum ada komunikasi, sedangkan proses hukum yang di Disnaker itu masih terus berjalan," ujar Krisnu, Sabtu (24/5/2025).

Krisnu mewakili para eks karyawan yang telah menjadi korban praktik penahanan ijazah, yang ternyata sudah dilakukan Diana sejak 6 tahun lalu, berharap meski Diana sudah menjadi tersangka pidana tapi pelanggaran hak tenaga kerja tetap bisa terselesaikan.

"Ya paling enggak itu ada penyelesaian lah dari pihaknya Diana itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi serta temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.

Atas tindakannya itu Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.

Mengenai kasus Jan Hwa Diana ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sempat mendampingi dan mengawal pelaporan kasus penahanan ijazah karyawan ini menyatakan dirinya sudah bilang jangan ada orang yang bikin gaduh Surabaya.

"Jadi saya bilang, jangan bikin Surabaya gaduh. Lek gaduh, ya pasti saya selesaikan," kata Eri, Jumat (23/5).

Diana sempat bersikukuh tidak hanya di hadapan Eri, tapi juga Wawali Armuji hingga Wamenaker Immanuel Ebenezer bahwa dirinya tidak pernah menahan ijazah eks karyawan. Tapi semua dalih itu terbukti hanyalah alasan.

"Karena dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak laporkan ke polisi, iku gaduh akhire. Aku ngomong A, dekne ngomong B, engko Pak Armuji ngomong A, deke ngomong B. Karena tidak bisa diminta pembuktian. Tapi setelah saya laporkan ke Polda, ditindaklanjuti polisi, ada pembuktian sekarang, ijazah sudah dikembalikan. Berarti kan benar (Jan Hwa Diana menahan ijazah,red)," ujarnya.




(dpe/hil)


Hide Ads