DPRD Surabaya Ungkap Ada 31 Karyawan yang Ijazahnya Ditahan

DPRD Surabaya Ungkap Ada 31 Karyawan yang Ijazahnya Ditahan

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 16 Apr 2025 14:35 WIB
Rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya menghadirkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan karyawan.
Rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya dihadiri Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawan. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal. Dalam rapat tersebut diungkapkan ada 31 karyawan yang ijazahnya ditahan, tapi tidak diakui pemilik usaha.

Rapat hearing itu dihadiri sejumlah pihak termasuk pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mengatakan Diana masih saja menyangkal telah menahan ijazah karyawan, meski mantan karyawan perusahaan yang dia pimpin sudah menunjukkan sejumlah bukti penahanan ijazah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya 31 orang itu yang ijazahnya tertahan, ini harusnya dicari," kata Akma usai hearing, Rabu (16/4/2025).

Komisi D meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim mengungkap kasus penahanan ijazah ini. Sebab hal itu telah melanggar pasal 42 Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

"Ini kan kasus hilangnya ijazah, kalau saya katakan, ya karena tadi tidak tahu ditaruh di mana ijazah itu. Nah ini menjadi catatan penting buat dinas tenaga kerja baik provinsi maupun kota untuk mempelajari. Jangan sampai ini terulang lagi karena ijazah seseorang ini kan sangat penting," jelasnya.

Dalam hearing, Diana akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan owner atau pemilik perusahaan UD Sentoso Seal meski dirinya menyebutkan tidak pernah melakukan penahanan ijazah.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Dia menjelaskan sikap tidak kooperatif dari pemilik perusahaan yakni dengan terus mengelak dan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun ijazah yang dilaporkan ditahan.

"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya 'lupa'. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian," kata Tri.

Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan secara regulasi penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk dalam kategori pidana berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2016 dan bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP. Kepolisian punya dasar hukum untuk menindak pidana perusahaan.

"Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu," kata Zaini.




(dpe/fat)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads