Fakta-fakta Bupati Blitar Bolehkan Sound Horeg Meski Diharamkan MUI

Fakta-fakta Bupati Blitar Bolehkan Sound Horeg Meski Diharamkan MUI

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 11:16 WIB
Ilustrasi. Acara dengan sound horeg di Gresik.
Ilustrasi sound horeg (Foto: Istimewa)
Blitar -

Fenomena sound horeg atau sound system dengan daya besar yang biasa digunakan saat karnaval desa kini menjadi sorotan di Jawa Timur. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram dan Polda Jatim mengimbau tak melakukan kegiatan tersebut, berbagai daerah mulai merespons, termasuk Kabupaten Blitar.

Namun, Bupati Blitar Rijanto justru menyuarakan pendapat yang berbeda dengan pendekatan pengaturan, bukan pelarangan total.

Di sisi lain, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polemik ini memunculkan berbagai fakta menarik soal sound horeg, mulai dari wacana festival hingga batasan tegas oleh aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta lengkapnya:

1. Bupati Blitar Akui Dukung Sound Horeg Sejak Lama

Meski ada fatwa haram dari MUI Jatim, Bupati Blitar mengaku sudah sejak lama membuat aturan untuk mengendalikan sound horeg sesuai keluhan masyarakat, tanpa melarangnya secara total.

"Sebelum ada apa ya, fatwa MUI apa ada statement pak Kapolda, kami sudah membuat aturan dan mengendalikan adanya sound horeg itu. Ya kita memang, peraturan edaran bupati mengacu pada keluhan masyarakat," ujar Rijanto, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

2. Sound Horeg Dinilai Dorong Ekonomi Warga

Rijanto melihat sisi positif dari sound horeg, terutama dalam menggeliatkan ekonomi rakyat kecil seperti pemilik warung dan penitipan sepeda.

"Semua kan dikaji secara mendalam, karena apa yang kami melihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu. Misalnya dampak menggeliatkan pertumbuhan ekonomi warga," ucapnya.

3. Pernah Wacanakan Lomba Sound Horeg

Karena antusiasme masyarakat, Pemkab Blitar bahkan sempat mempertimbangkan menjadikan sound horeg sebagai festival resmi.

"Pernah saya, pak wabup wacana kita adakan festival, kita lombakan, tapi di lahan yang luas. Jadi, tampilan tarinya kita nilai," kata Rijanto.

4. Aturan Khusus untuk Cegah Ekses Negatif Sound Horeg

Dalam aturannya, Rijanto juga menyoroti beberapa aspek penting seperti tanggung jawab panitia hingga larangan terhadap tarian erotis yang sering menyertai acara.

"Kami sudah membuat aturan dan mengendalikan adanya sound horeg itu," tegasnya.

5. Rijanto Pilih Mengatur, Bukan Melarang

Meski muncul larangan dari Polda Jatim dan fatwa MUI, Pemkab Blitar memilih jalur pengaturan, bukan pelarangan.

"Artinya kabupaten tidak melarang, tapi mengatur. Masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas tentu kami menyesuaikan," jelas Rijanto.

6. Kapolres Blitar: Jika Ganggu, Akan Ditindak

Kapolres Blitar menegaskan akan serius menindak sound horeg yang menimbulkan gangguan, sesuai keluhan masyarakat.

"Tentunya jika masyarakat merasa terganggu, mereka akan mengeluhkan hal itu kepada kami," kata AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (22/7/2025).

7. Polisi Akan Awasi Lokasi, Waktu, dan Volume Sound System

Polres Blitar mewajibkan setiap kegiatan dengan sound system memenuhi regulasi seperti jumlah subwoofer, lokasi, jam pelaksanaan, dan persetujuan warga sekitar.

"Kami akan tekankan kepada penyelenggara untuk mematuhi regulasi... Kalau ada yang melanggar, kami akan ditindak tegas," tegas Arif.

"Kegiatan dengan sound system harus mengantongi persetujuan masyarakat sekitar. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik sosial," tambahnya.




(irb/hil)


Hide Ads