Pengusaha Blitar Tolak Keras Fatwa Haram Sound Horeg

Pengusaha Blitar Tolak Keras Fatwa Haram Sound Horeg

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 15:30 WIB
Pemilik Brewog Audio Blitar, Muzahidin
Pemilik Brewog Audio Blitar, Muzahidin (Foto: Istimewa)
Blitar -

Fatwa haram soal sound horeg masih menjadi topik hangat termasuk di Kabupaten Blitar. Fenomena tersebut turut ditanggapi oleh pemilik maupun pelaku usaha sound system.

Salah satunya, pemilik sound system Brewog Audio, Muzahidin yang mengaku santai dengan kabar fatwa haram dari salah satu Ponpes di Jatim itu. Namun, pihaknya tidak setuju apabila hanya sound system yang diharamkan.

"Tanggapannya ya biasa aja. Artinya kami menyadari bahwa ini (fatwa haram) lagi rame. Tapi kan yang dinamakan sound horeg itu hanya soundnya aja. Kalau soundnya aja yang dikatakan haram itu tidak setuju," katanya kepada detikJatim, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzahidin menyebutkan keberadaan sound horeg tergantung dengan persepsi masing-masing orang. Menurutnya, tak sedikit yang orang yang mempermasalahkan rangkaian pada acara sound horeg.

Misalnya penari atau dancer dengan pakaian minim yang biasanya berada di belakang sound system.

ADVERTISEMENT

"Kadang kan yang dipermasalahkan itu rangkaiannya kan yang difatwa haram. Misalnya dalam acara itu mungkin ada yang haram/dosa. Tapi kembali lagi yo semua tergantung pada penilaian masing-masing," terangnya.

Pemilik Brewog Audio itu turut berharap fatwa haram yang dikeluarkan MUI itu dapat dikaji ulang. Sebab hal tersebut menyangkut dengan nasib pekerjaan para karyawan yang mencari nafkah di usaha sound system.

"Sejauh ini tidak berpengaruh, tidak ada yang membatalkan sewa. Tapi iya dikaji ulang, harus dijelaskan aturannya dan harus ada solusi. Karena menyangkut kerjaan para pencari nafkah, kemudian ke depannya supaya aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin pun mendukung keputusan Ponpes Besuk Pasuruan meski tidak mengeluarkan fatwa yang sama.

"Ponpes Besuk di Pasuruan selaku mushohih bernama Kiai Muhibbul beliau masuk jajaran syuriah PBNU, jadi kapasitas keilmuan tidak diragukan lagi dan diakui di kalangan pesantren yang videonya sudah cukup viral. Secara metode pengambilan hukum sudah benar dan sudah tepat," ujar Khozin, Selasa (1/7).




(auh/hil)


Hide Ads