Bupati Blitar Rijanto buka suara terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesias (MUI) Jawa Timur dan larangan dari polda. Ia menyebut jauh sebelum ada fatwa pihaknya sudah membuat aturan.
"Sebelum ada apa ya, fatwa MUI apa ada statement pak Kapolda,
Kami sudah membuat aturan dan mengendalikan adanya sound horeg itu. Ya kita memang, peraturan edaran bupati mengacu pada keluhan masyarakat," kata Rijanto, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg |
Dalam aturan yang dikeluarkan itu, Rijanto menyebut seperti soal tanggung jawab panitia hingga soal tarian erotis yang biasanya banyak mengiringi karnaval sound horeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk berapa saf (barisan), panitia tanggung jawab, pengondisian masyarakat, terus pengamanan, masalah ketertiban, tampilan tarian yang disoroti sebagian masyarakat yang kurang bagus, kami batasi," jelasnya.
Sedangkan menanggapi fatwa haram dana larangan yang beredar dari MUI dan Polda Jatim, Rijanto menyebut pihaknya tak setuju tapi lebih mengatur penyelenggaraan sound horeg.
"Artinya kabupaten tidak melarang, tapi mengatur masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas tentu kami menyesuaikan. Semua akan dikaji secara mendalam, karena apa yg kita lihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu," tandas Rijanto.
(dpe/abq)