Promosi pembukaan toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang oleh King Abdi banjir kecaman. Polisi akan memanggil chef jebolan MasterChef Indonesia itu berkaitan dengan konten video yang bikin gaduh masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menyatakan rencana pemanggilan King Abdi itu untuk meminta pertanggungjawaban adanya konten promosi yang dinilai tidak etis dan menyalahi aturan.
"Kami belum menerima laporan secara resmi, namun tetap akan kami tindak lanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan (sprint lidik). Kami akan panggil yang bersangkutan," ungkap Sholeh saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, beredar konten promosi pembukaan toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta yang dibuat King Abdi menuai kecaman dari DPRD Kota Malang. Karena dalam konten tersebut pengusaha kuliner itu menyarankan anak muda minum alkohol ketimbang es teh.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai promosi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Khususnya Peraturan Menteri Kesehatan dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kota Malang tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Seperti halnya rokok yang wajib mencantumkan bahaya merokok, iklan minuman beralkohol juga harus mencantumkan risiko yang ditimbulkan. Ini penting untuk melindungi masyarakat," kata Arief menyesalkan.
Sebagai langkah tegas, Arief menuntut agar Pemkot Malang segera menutup toko tersebut dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam promosi minuman keras secara tidak sah.
"Kami tidak hanya meminta agar iklan tersebut dihapus, tetapi toko yang mempromosikan minuman keras ini harus ditutup," tegasnya.
Hal sama juga disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita ikut menyoroti narasi yang dibangun King Abdi dalam videonya.
"Kalimat seperti 'anak muda minum alkohol, bukan es teh' itu bahaya. Kalau sudah viral, siapa saja bisa nonton, termasuk anak-anak. Promosi boleh, tapi jangan menanamkan nilai yang buruk," kata Amitya.
Belakangan Pemkot Malang mengungkap keberadaan Toko Sari Jaya 25 dipromosikan King Abdi menjual minuman beralkohol tak memiliki ijin. Satpol PP Kota Malang sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik toko untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/7/2025), besok.
"Sama sekali belum ada izinnya, ada beberapa pelanggaran yang mungkin dikenakan kepada pemilik toko. Kalau ada pelanggaran berat, kita bisa laporkan ke polisi juga," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan terpisah.
Simak Video "Video King Abdi Minta Maaf Usai Promosi Toko Miras: Saya Kali Ini Lalai"
(dpe/abq)