Polresta Malang Kota telah memanggil King Abdi untuk dimintai klarifikasi mengenai video promosi toko miras Sari Jaya 25. Setelah King Abdi, polisi juga akan memanggil pemilik toko miras tersebut dalam waktu dekat.
King Abdi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota selama hampir 2 jam. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi beredarnya konten promosi pembukaan toko minuman keras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan klarifikasi terhadap King Abdi berkaitan dengan konten video promosi toko miras yang membuat gaduh dan mengundang kecaman banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satreskrim Polresta Malang Kota, lanjut Yudi, tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan dalam konten tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kami pelajari dulu dan kumpulkan bukti," ujar Yudi di Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (18/7/2025).
Yudi mengungkapkan ada rencana pemanggilan pemilik toko miras Sari Jaya 25 juga bakal dilakukan oleh penyidik Hal ini untuk memenuhi pemeriksaan dan mencari bukti-bukti lanjutan.
"Ya nanti (pemilik toko miras bakal diperiksa). Sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Polresta Malang Kota juga akan mempelajari terlebih dahulu peran masing-masing hingga muncul konten provokatif tersebut.
Mulai dari pemilik toko miras, manajemen hingga King Abdi sebagai konten kreator yang mempromosikan pembelian minuman keras di toko tersebut.
"Nantinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan pemilik toko miras, kita akan tindak tegas dan terukur. Kita juga akan pelajari dulu apa peran saudara King Abdi yang sudah membuat konten meresahkan," jelasnya.
Kini, penyelidikan masih terus berjalan. Polresta Malang Kota masih akan memintai sejumlah keterangan lain untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hukum atas konten promosi toko miras tersebut.
"Nanti akan kami update hasilnya dan kami infokan kembali," tandasnya.
Seperti diberitakan konten promosi toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dibuat King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.
Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.
Setelah video itu viral hingga dihapus, Satpol-PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup padahal baru beroperasi beberapa hari saja.
Pemkot Malang juga menegaskan toko miras Sari Jaya 25 belum mengantongi izin. Toko tersebut bahkan disebut belum pernah mengajukan izin tapi nekat beroperasi hingga membuat video promosi melibatkan King Abdi di media sosial.
(dpe/hil)