Pemkot Malang memastikan toko penjual minuman keras atau minuman beralkohol Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi tak berizin. Toko yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang itu pun sudah tutup sejak kemarin.
"Sama sekali belum ada izinnya, tiba-tiba buka dan bikin konten gaduh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, Kamis (17/7/2025)
Arif menegaskan bahwa pemilik toko telah melanggar aturan yang sudah ditentukan pemerintah. Selain mengabaikan proses perizinan, hadirnya papan ucapan pembukaan toko semakin sangat tidak dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, kalau kondisi seperti ini yang bersangkutan sudah jelas melanggar. Ada papan ucapan ini kan nggak dibenarkan," katanya.
Dia tekankan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori risiko tinggi dan wajib dilengkapi dengan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari kementerian terkait.
"Pertama pasti KKPR-nya. Ini kan termasuk kategori risiko tinggi, harus ada persetujuan dari kementerian," ujarnya.
Dia juga menyebutkan adanya kemungkinan pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana ringan (tipiring) atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada beberapa pelanggaran yang mungkin dikenakan kepada pemilik Sari Jaya, entah itu tipiring atau lainnya. Kalau ada pelanggaran berat kita bisa laporkan ke polisi juga," kata Arif.
Pihaknya juga tak ingin penerbitan izin menimbulkan konflik dengan warga. Oleh karena itu, Arif memastikan tidak akan memberikan izin apabila belum ada persetujuan dari warga sekitar.
"Saya tidak mau kalau izin sudah keluar lalu ditolak warga dan akhirnya ramai. Makanya itu saya wajibkan persetujuan warga," tandasnya.
Arif menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan izin dari pengelola toko Sari Jaya 25. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan ruang pengajuan izin tapi dengan syarat yang sangat ketat. Termasuk izin lingkungan dari warga sekitar.
"Kalau mau mengajukan ya silakan. Tapi saya wajibkan ada persetujuan RT/RW. Walaupun itu tidak tertulis sebagai syarat resmi, tetap harus dilampirkan ke kami. Ini sensitif sekali di Kota Malang," tuturnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengaku sudah melakukan tindakan dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik Toko Sari Jaya. Mereka diminta hadir untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/7) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Rabu kemarin kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada pengelola Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP Kota Malang besok," pungkasnya.
(dpe/abq)