King Abdi mempromosikan toko minuman keras (miras) yang baru dibuka di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang bernama Sari Jaya 25. Konten video promosi itu sudah di-take down tapi hasil unduhannya menyebar luas hingga DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang menutup toko miras yang dipromosikan.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi yang menyampaikan tuntutan tersebut. Dia meminta Pemkot Malang segera menutup toko itu dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam promosi minuman keras yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.
"Kami tidak hanya meminta agar iklan itu dihapus, tetapi toko yang mempromosikan minuman keras ini harus ditutup. Pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Arief, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan hal senada. Amithya mendorong Pemkot Malang untuk mengevaluasi keberadaan toko miras tersebut dimulai dari perizinan karena sekarang sudah viral.
"Pemkot Malang harus mengevaluasi. Artinya kok bisa ada usaha berdiri tanpa izin. Ini baru satu kasus, viral, dan kita jadi tahu karena ada iklannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Arief menilai konten promosi toko miras oleh King Abdi itu tidak sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan dan Perda Kota Malang 4/2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Seperti halnya rokok yang wajib mencantumkan bahaya merokok, iklan minuman beralkohol juga harus mencantumkan risiko yang ditimbulkan. Ini penting untuk melindungi masyarakat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurut Arief, promosi minuman keras yang tidak memperhatikan usia konsumen dan tanpa mencantumkan peringatan berbahaya tidak hanya melanggar etika periklanan tetapi juga merusak norma yang telah ditetapkan pemerintah.
Amithya selaku Ketua DPRD Kota Malang juga menyampaikan hal senada. Dia sayangkan konten promosi toko minuman beralkohol itu yang menurutnya akan menyasar siapa pun pengguna media sosial tanpa melihat jenjang usia. Hal itu tentu saja akan membawa dampak buruk bagi anak-anak.
"Kalaupun memang iklan tersebut sudah di-take down, ini kan anak-anak semua pengguna gadget. Kalau saya sempat lihat kemarin, itu ada beberapa poin yang akan ditangkap anak-anak, tetapi tidak baik poinnya," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Amithya meminta pekerja ataupun pembuat konten dapat mempertimbangkan produk promosi yang dihasilkan. Jangan sampai kreativitas dalam pembuatan konten kebablasan apalagi mencantumkan bahasa provokatif. Karena jika sudah terunggah di media sosial akan sulit melakukan filtrasi atau penyaringan.
"Walaupun memang kita punya hak untuk memposting apa saja di media sosial tapi jangan begitu juga. Tetap harus memenuhi kaidah yang sudah ditetapkan," katanya.
Konten promosi toko miras oleh King Abdi yang menghebohkan Kota Malang itu berdurasi 2 menit 58 detik. Pengusaha kuliner bernama lengkap Amrizal Nuril Abdi itu menampilkan sejumlah gimmick dalam konten video itu dengan tujuan utama mengenalkan toko yang baru dibuka itu.
"Tak duduhi bakul alkohol anyar di Suhat, Malang (Tak tunjukkan toko alkohol baru di Suhat)," kata King Abdi kepada pria lain yang mulanya minum es teh dalam video tersebut.
Eks kontestan Masterchef Indonesia itu kemudian menunjukkan toko bernama Sari Jaya 25. Belakangan konten video itu mendadak menghilang di media sosial, diduga dihapus. Namun unduhan konten itu telah menyebar di sejumlah grup WhatsApp.
(dpe/abq)