Login Pospay untuk Cek BSU 2025

Login Pospay untuk Cek BSU 2025

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 13:45 WIB
Cek BSU 2025 di Pospay
Cek BSU 2025 di Pospay. Foto: Tangkapan layar aplikasi Pospay
Surabaya -

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini dapat melakukan pengecekan dan pencairan dana melalui aplikasi Pospay. Aplikasi resmi dari PT Pos Indonesia ini memudahkan proses distribusi bantuan secara digital, terutama bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank.

Untuk mengakses dana BSU, penerima cukup login ke akun Pospay menggunakan nomor ponsel yang terdaftar dan mengikuti langkah verifikasi yang tersedia. Dengan sistem ini, proses pencairan BSU menjadi lebih praktis dan cepat tanpa harus antre di kantor pos.

Namun, penting bagi calon penerima untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan informasi yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan aplikasi Pospay sudah terinstal versi terbaru agar fitur pencairan bantuan dapat berfungsi secara optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Login Aplikasi Pospay

Bagi penerima BSU 2025 yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bantuan dapat dilakukan melalui Kantor Pos dengan bantuan aplikasi Pospay. Aplikasi ini merupakan platform resmi milik PT Pos Indonesia yang dirancang untuk memudahkan transaksi, termasuk layanan pencairan bantuan sosial secara digital.

Setelah menerima notifikasi sebagai penerima BSU, langkah pertama yang perlu dilakukan mengunduh aplikasi Pospay, lalu login menggunakan nomor ponsel aktif dan terdaftar. Dari sana, penerima dapat melakukan pengecekan status bantuan serta mengikuti panduan pencairan yang disediakan, baik melalui aplikasi maupun langsung di Kantor Pos.

ADVERTISEMENT
  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mencairkan BSU di Kantor Pos

Sudah mendapatkan QR Code dari aplikasi Pospay? Jangan buru-buru ke Kantor Pos sebelum memastikan dokumen yang harus dibawa sudah lengkap. Tanpa dokumen yang sesuai, proses pencairan BSU bisa tertunda bahkan gagal.

Untuk mempermudah pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, penerima wajib membawa sejumlah dokumen pendukung saat datang ke Kantor Pos. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan.

  • e-KTP asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • QR Code BSU dari aplikasi Pospay
  • Bukti sebagai penerima BSU
  • Nomor HP yang masih aktif

Jika terdapat masalah pada e-KTP (hilang/rusak), bisa menyertakan dokumen tambahan. Dokumen tambahan ini akan membantu proses verifikasi data agar pencairan berjalan lancar. Berikut dokumen tambahan yang dimaksud.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja

Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos

Bagi penerima BSU 2025 yang dicairkan melalui Kantor Pos, penting untuk memahami prosedur pencairan agar proses berjalan lancar dan tertib. Salah satu hal utama yang harus diperhatikan adalah datang sesuai jadwal dan jam operasional kantor pos, serta mematuhi aturan antrean demi kenyamanan bersama.

Penerima juga wajib membawa dokumen yang diperlukan dan menunjukkan bukti penerima bantuan saat diminta petugas. Untuk memudahkan proses, berikut ini panduan lengkap langkah-langkah pencairan BSU 2025 secara langsung di Kantor Pos.

  • Ambil nomor antrean khusus layanan BSU.
  • Petugas akan memverifikasi data dan dokumen.
  • Jika data dinyatakan sesuai, dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.




(auh/irb)


Hide Ads