- Cara Update Data Rekening BSU
- Update Data Rekening BSU Melalui JMO
- Kendala PengkinianΒ Data Rekening BSU
- Cara Cek Penerima BSU 2025 1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 3. Melalui Aplikasi Pospay
- Syarat Penerima BSU 2025
- Besaran BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi tertentu. Untuk memastikan pencairan BSU tepat sasaran, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan pengkinian atau update data nomor rekening yang aktif dan sesuai dengan nama yang terdaftar di sistem.
Update rekening bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup login dengan akun masing-masing, lalu mengikuti panduan pengkinian data yang tersedia. Pastikan data rekening di bank Himbara atau BSI aktif dan sesuai nama lengkap peserta, agar verifikasi berjalan lancar dan bantuan segera dicairkan.
Cara Update Data Rekening BSU
Untuk memastikan kelancaran pencairan BSU, perusahaan wajib melakukan pembaruan atau pengkinian data rekening pekerja melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses ini harus dilakukan penanggung jawab atau PIC perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan bisa diverifikasi secara tepat oleh sistem. Lalu, bagaimana tahapan lengkap untuk melakukan update data rekening BSU? Berikut panduan resmi dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan Username dan Password (bagi yang memiliki role petugas perusahaan).
- Klik Login.
- Setelah itu anda akan masuk ke halaman utama SIPP.
- Pilih sub menu "Pengkinian Data BSU" dalam Menu "BSU Tahun 2025".
- Klik Download Template kemudian lakukan pengisian data.
- Pada tampilan website akan muncul informasi "Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template", kemudian klik "Lanjutkan Download".
- Jika download template selesai, silahkan melakukan pengisian data pada template excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nomor Handphone.
- Lakukan upload file dan klik button "Setuju, Lanjutkan Upload".
- Proses pengkinian data selesai.
Update Data Rekening BSU Melalui JMO
Peserta program BSU dapat dengan mudah melakukan pengkinian atau update data rekening secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Fitur ini tersedia dalam menu update rekening yang dirancang untuk memastikan data peserta tetap valid dan sesuai dengan ketentuan pencairan BSU.
Jika peserta menemukan perbedaan nomor rekening atau mendapati rekening lama sudah tidak aktif, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, peserta dapat memperbarui nomor rekening langsung melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, pemberi kerja atau badan usaha juga dapat membantu melakukan perubahan data melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Pembaruan juga tetap dapat dilakukan melalui aplikasi JMO bagi peserta yang ingin menyelesaikannya secara mandiri.
Kendala Pengkinian Data Rekening BSU
Dalam proses pengkinian atau update data rekening untuk pencairan BSU, peserta kerap menghadapi sejumlah kendala teknis yang membuat data tidak berhasil diperbarui melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening di bank (terutama Bank HIMBARA dan BSI) dengan nama peserta yang tercatat sebagai calon penerima BSU di data BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kendala juga bisa muncul apabila nomor rekening yang terdaftar sudah tidak aktif atau ditutup oleh pihak bank. Tak jarang, peserta juga keliru dalam memasukkan nomor rekening, sehingga sistem tidak dapat memverifikasi data secara otomatis.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memastikan bahwa nama di rekening bank sesuai dengan data kepesertaan, serta menggunakan rekening yang masih aktif dan valid agar proses update berjalan lancar.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi calon penerima memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima. Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi. Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 yang bisa diikuti.
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi formulir dengan data pribadi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.
- Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
- Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
- Pilih logo Kemnaker.
- Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
- Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Klik "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Besaran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSUBPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.
(auh/irb)