Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini memberi waktu 3 bulan kepada pemerintah daerah (pemda) agar mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rini menjelaskan kenapa memberikan tenggat waktu itu. Sebab menurutnya pekerja honorer yang telah naik menjadi PPPK sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak hanya dari pihaknya, namun juga dari BKN agar pemda segera menyelesaikan administrasi pengangkatan. Untuk itu, pihak pemda diberi waktu hingga Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu sampai Oktober, ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan," kata Rini, Sabtu (5/7/2025).
"Karena tanggal akhir Oktober itu adalah memang janji pemerintah untuk kita bisa selesaikan secara administratif. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Rini, pengangkatan PPPK juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada 2024. Untuk itu pemda kini dilarang untuk mengangkat tenaga honorer lagi.
"Honorer kan sudah jelas Bapak Presiden sudah memerintahkan untuk diselesaikan kemarin ya di formasi tahun 2024 maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer," tandas Rini.
(auh/abq)