Jatim Sepekan: Fatwa Haram Sound Horeg-KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Jatim Sepekan: Fatwa Haram Sound Horeg-KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 06 Jul 2025 19:15 WIB
Satu jenazah mengapung ditemukan di Selat Bali diduga salah satu penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang belum ditemukan.
Evakuasi jenazah yang diduga penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan di Selat Bali (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Surabaya -

Deretan berita detikJatim menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir. Tercatat ada empat berita yang paling banyak dibaca dan disorot pembaca.

Diawali kiai di pondok pesantren Pasuruan mengeluarkan fatwa haram keberadaan sound horeg. Kemudian seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang menganiaya kurir paket cash on delivery (COD).

Ketiga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberi waktu pemerintah daerah 3 bulan untuk segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan terakhir, tragedi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya membawa 65 orang dan 22 kendaraan tenggelam di Selat Bali, Kamis (3/7). Berikut rangkuman keempat beritanya:

1. Fatwa Haram Sound Horeg

Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg. Forum itu dikeluarkan di forum Bahtsul Masail.

ADVERTISEMENT

Melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam, Ponpes Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib.

Selengkapnya di sini.

2. ASN Guru Cekik Kurir COD di Pamekasan.

Zainal Arifin alias Arif alias Ayik, seorang ASN Pemkab Sampang viral mencekik kurir COD di Pamekasan. Ayik kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan penganiayaan korban penganiayaan adalah Irwan Siskiyanto (27). Sedangkan motif penganiayaan dipicu karena paket tak sesuai dengan pesanan awal.

"Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA (46) Keluarahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Pekerjaannya ASN di Kabupaten Sampang," ujar Hendra.

Selengkapnya di sini.

3. Menpan RB Ingatkan Pemda Segera Diangkat PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini memberi waktu 3 bulan kepada pemerintah daerah (pemda) agar mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rini menjelaskan kenapa memberikan tenggat waktu itu. Sebab menurutnya pekerja honorer yang telah naik menjadi PPPK sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita tunggu sampai Oktober, ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan," kata Rini.

Selengkapnya di sini.

4. KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya membawa 65 orang dan 22 kendaraan tenggelam di Selat Bali, Kamis (3/7). Operasi pencarian korban saat ini masih dilakukan.

Data terakhir menyebutkan sebanyak 30 orang ditemukan selamat, 6 meninggal. Diperkirakan 29 orang lainnya masih dicari atau belum ditemukan.

Dari laporan awal operator, kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk, Bali itu tenggelam diduga karena adanya kebocoran di ruang mesin dan faktor cuaca. Saat ini penyebab tenggelamnya kapal masih diselidiki.

Selengkapnya di sini.




(dpe/abq)


Hide Ads