Pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di Pemprov Jatim saat ini tersisa sekitar 24 ribu. Tahun 2025 ini, Pemprov Jatim akan menyelesaikan status 24 ribu PTT tersebut.
"Oktober harus sudah selesai, berarti 24 ribu harus selesai," kata Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Surabaya, Sabtu (7/6/2025).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan, nantinya 24 ribu PTT Pemprov Jatim tetap bekerja. Namun, statusnya akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu melalui seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti statusnya PTT 24 ribu akan masuk PPPK atau PPPK paruh waktu," jelasnya.
Yuyun mengatakan, beban gaji 24 ribu nantinya akan dibayar oleh Pemprov Jatim sebagai kategori belanja barang dan jasa.
"Gajinya masuk belanja barang dan jasa," tegasnya.
Lebih lanjut, Yuyun membeberkan pihaknya menunggu lampu hijau dari BKN terkait jadwal pengangkatan PTT menjadi PPPK atau tenaga paruh waktu.
"Pengangkatan paruh waktu menunggu aturan dari BKN. Untuk PTT kami atau non ASN itu sudah punya nomor induk kepegawaian. Nantinya akan diberi nomor induk pegawai (NIP) dari BKN jadi secara nasional akan sama dengan ASN (punya NIP)," bebernya.
"Jadi kemarin kita juga sudah sempat konsultasi dengan Kemenpan RB soal pengangkatan PTT menjadi tenaga paruh waktu, bahwa sepanjang APBD kita mencukupi ya akan cepat terselesaikan," tambahnya.
Mantan Pj Bupati Lumajang ini menambahkan saat ini ada 39 ribu ASN/PNS dan 23 ribu PPPK di Pemprov Jatim.
(ihc/hil)