Seorang pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, kaget dan kecewa dengan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penundaan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Meskipun gamang dengan pengangkatannya sebagai PPPK, pegawai honorer yang namanya enggan disebutkan ini tetap merasa bersyukur masih dirangkul di instansi tempatnya bekerja saat ini. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kontraknya diperpanjang hingga akhir tahun. Kini, ia tinggal memikirkan nasibnya pada awal tahun depan.
"Yang kasihan itu teman-teman lain. Mungkin sudah telanjur resign. Honorer yang sudah tua juga mungkin keburu pensiun sebelum sempat diangkat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai honorer yang sudah mengabdi sepuluh tahun tersebut berharap ada kejelasan soal pengangkatan CPNS dan PPPK ini. "Mohon informasi kemunduran ini diberitahukan alasannya yang masuk di akal juga, (penundaan pengangkatan) karena anggaran atau apa. Jika itu anggaran, baiknya tidak berikan harapan sejak awal," pintanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, I Wayan Warnata, membantah kebijakan ini sebagai pengunduran, melainkan penyesuaian.
"Bukan pengunduran, tetapi penyesuaian. Ini sifatnya nasional. Ada surat edarannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa TMT (terhitung mulai tanggal)-nya bersamaan. Untuk CPNS 1 Oktober 2025 dan PPPK itu 1 Maret 2026," terang Warnata.
Menurut Warnata, terdapat sebanyak 127 formasi CPNS dan 3.956 calon PPPK yang terdampak kebijakan penyesuain. Kendati demikian, BKPSDM Gianyar menjamin calon PPPK tetap dibayarkan upahnya hingga terbit SK.
"Dalam surat edaran itu sudah diinstruksikan untuk tetap membayar sampai SK pengangkatan terbit. Hingga Maret tahun depan masih dipekerjakan," jelas Warnata.
(iws/iws)