Pendaftaran jalur Domisili pada SPMB SMP Surabaya 2025 memberikan peluang besar bagi calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah negeri. Jalur ini menyediakan minimal 40% dari total daya tampung sekolah, terbagi dalam Domisili 1 (20%) dan Domisili 2 (20%), sesuai zonasi kelurahan atau kecamatan.
Untuk mendaftar, calon murid harus memenuhi syarat usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025, lulus SD/MI, serta sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jika belum memiliki KK, dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang sah. Pendaftaran sendiri dibuka mulai 4 Juli 2025 hingga 5 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, dan dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Umum
Sebelum mendaftar melalui jalur Domisili dalam SPMB, calon siswa wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan dinas pendidikan. Persyaratan ini berlaku sebagai dasar administratif yang harus dipenuhi semua pendaftar tanpa terkecuali.
Beberapa dokumen penting yang biasanya dibutuhkan antara lain Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya. Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi batas usia dan ketentuan teknis lainnya yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.
- Persyaratan calon murid baru sekolah menengah pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Calon murid baru sekolah menengah pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) sekolah menengah pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon murid baru sekolah menengah pertama.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru sekolah menengah pertama negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
- Batas waktu dikecualikan bagi calon murid baru sekolah menengah pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
- Ketentuan SKDK:
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon murid baru yang menyatakan Calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Dalam hal Calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka mrid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Persyaratan Khusus
Jalur Domisili dalam SPMB memiliki sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon siswa. Berbeda dengan jalur zonasi atau prestasi, jalur ini menekankan bukti domisili yang sah dan telah berdiri tetap dalam jangka waktu tertentu.
Untuk itu, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili dari RT/RW, hingga data kependudukan lainnya harus diverifikasi dengan cermat. Memahami persyaratan khusus ini penting agar proses pendaftaran tidak terkendala dan peluang diterima di sekolah tujuan tetap terbuka lebar.
- Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru:
- Meninggal dunia
- Bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
- Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Panduan Pendaftaran Jalur Domisili
Pendaftaran jalur Domisili menjadi salah satu alternatif yang banyak dimanfaatkan calon peserta didik baru, terutama bagi yang berdomisili dekat sekolah tujuan namun tidak termasuk dalam zona utama. Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap mengakses sekolah favorit dengan syarat kependudukan tertentu.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon peserta didik dan orang tua perlu memahami langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan. Panduan lengkap mulai dari syarat domisili, mekanisme verifikasi, hingga alur pendaftaran online biasanya telah disediakan oleh dinas pendidikan setempat.
- Sistem PMB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan domisili yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Jalur domisili terdiri dari:
- Domisili 1 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah;
- Domisili 2 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili
Calon peserta didik baru yang ingin mendaftar melalui jalur domisili kini sudah bisa bersiap. Pemerintah daerah mulai membuka pendaftaran jalur Domisili sebagai salah satu alternatif bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah tujuan namun tidak memenuhi kriteria jalur zonasi, afirmasi, maupun prestasi.
Jadwal pendaftaran jalur ini biasanya diumumkan secara resmi dinas pendidikan setempat dan berlangsung dalam rentang waktu terbatas. Karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk mencermati tanggal-tanggal penting, persyaratan, serta cara pendaftaran agar tidak ketinggalan proses seleksi.
- Pendaftaran: 4 Jul 2025 pukul 00.00 WIB-5 Jul 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 6 Jul 2025 pukul 01.00 WIB
- Daftar Ulang: 6 Jul 2025 pukul 01.00 WIB-6 Jul 2025 pukul 23.59 WIB
- Pemenuhan Kuota: 7 Jul 2025 pukul 01.00 WIB-7 Jul 2025 pukul 23.59 WIB
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 7 Jul 2025 pukul 01.00 WIB-7 Jul 2025 pukul 23.59 WIB
(auh/irb)