Simak Ketentuan Khusus SPMB SMP Sidoarjo 2025 Jalur Domisili
Bagi orang tua dan wali murid di Kabupaten Sidoarjo yang sedang mempersiapkan anak-anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, penting untuk memahami secara rinci tata cara Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Sidoarjo tahun 2025. Proses ini menjadi langkah awal yang menentukan bagi masa depan pendidikan anak.
Berdasarkan panduan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, total daya tampung SMP Negeri pada tahun ajaran 2025/2026 mencapai 13.448 kursi yang tersebar di berbagai sekolah negeri di wilayah tersebut. Proses penerimaan peserta didik baru dibuka melalui beberapa jalur seleksi, yaitu jalur zonasi atau domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut uraian SPMB SMP Sidoarjo tahun 2025 jalur domisili.
Panduan Pendaftaran
Panduan resmi terkait sistem penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026 berisi informasi lengkap mengenai alur pendaftaran serta syarat-syarat yang berlaku untuk setiap jalur SPMB SMP di Sidoarjo. Berikut link panduan lengkapnya.
Sosialisasi sistem penerimaan murid baru Kab Sidoarjo.
Ketentuan Umum Pendaftaran
Salah satu poin yang harus dipahami orang tua maupun calon murid sebelum mengikuti proses pendaftaran, adalah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ketentuan umum yang perlu diperhatikan
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan yang diterbitkan Lembaga Pendidikan.
- Calon murid baru dari Kabupaten Sidoarjo maupun dari luar Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan 1 (satu) token yang digunakan untuk memperoleh username, token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
- Calon murid baru dari luar Kabupaten Sidoarjo, dan lulusan SD/MI sebelum tahun ajaran 2025/2026, memperoleh token dari panitia SPMB Kabupaten dengan mengisi biodata dan titik koordinat melalui laman https://www.spmbsidoarjo.id.
Ketentuan Khusus Pendaftaran
Ada beberapa poin ketentuan khusus pendaftaran untuk calon murid yang menggunakan jalur masuk domisili. Berikut poin-poinnya:
- Calon siswa harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan dengan alasan perubahan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, bukan karena perpindahan domisili (dilampiri dengan KK lama atau surat pernyataan dari Desa yang menyatakan bahwa KK baru tersebut diterbitkan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga).
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Surat Keterangan domisili tidak berlaku kecuali calon pendaftar merupakan korban terdampak bencana alam; dan/atau bencana sosial.
- Calon murid baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
- Pembatasan kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon murid baru dari sekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Calon murid baru dengan kartu keluarga di luar/di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo namun bertempat tinggal dan sekolah asal mulai kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) SD/MI/Pendidikan Kesetaraan dekat dengan SMP Negeri tujuan, diberikan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari kuota jalur domisili, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan.
Jalur Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut: - Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
- Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
- Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar satuan pendidikan berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
Ketentuan Skor Jalur Domisili:
- Skor Jarak: Paling tinggi skor bernilai 200 untuk jarak Diberikan Penambahan Skor Domisili Prioritas dengan detail dapat diunduh pada link berikut, dengan ketentuan:
- Skor Prioritas 1: diberikan tambahan skor 40 untuk alamat Satu RT dengan sekolah, dan RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
- Skor Prioritas 2: diberikan tambahan skor 30 untuk alamat RT di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
- Skor Prioritas 3: diberikan tambahan skor 20 untuk alamat satu desa/kelurahan atau yang berdekatan dengan desa/kelurahan sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
- Khusus untuk calon murid baru yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan domisili pemerataan desa dengan pagu sebagai berikut.
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025
Berikut rincian jadwal pendaftaran SPMB 2025 yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2025:
- Tahap Pra-Pendaftaran dan Pelengkapan Biodata
- Sosialisasi Entry Nilai kepada Operator SD/MI 6 Maret 2025
- Entry nilai rapor oleh Operator SD/MI 6-12 Maret 2025
- Verifikasi nilai rapor oleh Kepala SD/MI 6-15 Maret 2025
- Pengunduhan Token oleh Operator SD/MI 17-21 Maret 2025
- Pembagian Token dari Operator SD/MI kepada Calon Peserta Didik Baru 19-22 Maret 2025
- Pengisian Biodata, Titik Koordinat Calon Peserta Didik Baru 22-26 Maret, 8-12 April 2025
- Pengecekan Titik Koordinat oleh Panitia SPMB SMP Negeri 12 April-21 April 2025
- Pengambilan Token Lulusan SD/MI dari Luar Kab. Sidoarjo dan/atau Lulusan SD/MI tahun sebelumnya ke SMPN Pilihan 1 21-23 April 2025
- Simulasi Pemilihan SMP Negeri oleh Calon Peserta Didik Baru 2-3 Mei 2025
Jadwal SPMB Jalur Domisili
- Pendaftaran 19-21 Juni 2025
- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan 23-25 Juni 2025
- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru 26 Juni 2025 (Pukul 14.00 WIB)
- Daftar Ulang: 28, 30 Juni 2025
Demikian detikers SPMB Sidoarjo Jalur Domisili. Semoga bermanfaat.
(ihc/ihc)