Panduan Lengkap SPMB SD Surabaya 2025 Jalur Domisili Kecamatan

Panduan Lengkap SPMB SD Surabaya 2025 Jalur Domisili Kecamatan

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 10 Jun 2025 01:00 WIB
Serba-serbi informasi pendafatran SPMB SD Surabaya 2025.
Serba-serbi informasi pendafatran SPMB SD Surabaya 2025.. Foto: Tangkapan Layar Laman SPMB SD Surabaya 2025
Surabaya -

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah dasar (SD) di Kota Surabaya tahun 2025 untuk Jalur Domisili Kecamatan segera dibuka. Masuk SD jalur Domisili Kecamatan akan dibuka pada Kamis 12 Juni 2025.

Jalur ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi sekolah, meskipun tidak berada dalam zona terdekat. Langkah ini menjadi solusi strategis guna mengakomodasi penyebaran siswa di wilayah yang padat penduduk.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah mengumumkan jadwal serta persyaratan pendaftaran jalur Domisili Kecamatan yang bisa diakses secara online melalui laman resmi PPDB Surabaya. Orang tua calon murid diimbau segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan pendaftaran sesuai jadwal agar proses berjalan lancar dan tepat waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Daftar SPMB SD Negeri Jalur Domisili

Jalur Domisili ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah kelurahan sekitar sekolah tujuan. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB Surabaya, dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut tata cara daftar SPMB SD Surabaya jalur Domisili Kelurahan.

  • Calon murid baru sekolah dasar negeri mendaftar dan memilih dua sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon murid baru Domisili yang telah ditentukan melalui sistem SPMB online.
  • Jalur Domisili terdiri:
    • Domisili Tingkat Kelurahan
    • Domisili Tingkat Kecamatan
    • Domisili Tingkat Kota
  • Seleksi calon murid baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan alamat rumah calon murid baru, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10
    • Usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8
    • Usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6
    • Usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4
    • Alamat rumah calon murid baru dengan lokasi sekolah dalam 1 RT mendapatkan bobot nilai 10
    • Alamat rumah calon murid baru dengan lokasi sekolah dalam 1 RW mendapatkan bobot nilai 8
    • Alamat rumah calon murid baru dengan lokasi sekolah dalam 1 Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6
    • Alamat rumah calon murid baru dengan lokasi sekolah dalam 1 Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4
    • Alamat rumah calon murid baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2
  • Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan alamat rumah calon murid baru, maka prioritas diberikan kepada calon murid baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem SPMB online.
  • Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Domisili Tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan domisili akan dibuka menjadi Domisili Tingkat Kecamatan.
  • Calon murid baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Domisili Tingkat Kelurahan, maka calon murid baru dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai Domisili Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu, dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3, dan nomor 4.
  • Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Domisili Tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di sekolah, maka ketentuan Domisili akan dibuka menjadi Domisili Tingkat Kota.
  • Calon murid baru yang masih belum diterima pada Domisili Tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai Domisili Tingkat Kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota, dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3, dan nomor 4.
  • Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal calon murid baru berada di luar domisili, maka murid tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  • Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan dibagi dalam beberapa jalur. Oleh karena itu, orang tua diimbau mencermati setiap tahapan agar tidak melewatkan jadwal penting selama proses pendaftaran berlangsung.
  • Pendaftaran calon murid baru dilakukan oleh calon murid baru, orang tua atau wali calon murid baru.
  • Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  • Pendaftaran calon murid baru dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon murid baru dilakukan secara terbuka
    • Pendaftaran
    • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
    • Pengumuman penetapan murid baru
    • Daftar ulang
    • Pemenuhan kuota
  • DalamtahapanpelaksanaanSPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (3) sekolah pada jenjang sekolah dasar negeri tidak diperbolehkan:
    • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid
    • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB

Persyaratan Umum

Calon peserta didik baru di jenjang SD negeri wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan, salah satunya batas minimal usia sesuai ketentuan dari pemerintah. Berikut persyaratan calon murid jenjang sekolah dasar negeri.

ADVERTISEMENT
  • Persyaratan calon murid jenjang sekolah dasar negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut.
    • 7 tahun sampai 12 tahun
    • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
    • Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
    • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi calon murid baru sekolah dasar negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
    • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
  • DalamprosesseleksiSPMB jenjang sekolah dasar negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain sebagai berikut.
    • Membaca
    • Menulis
    • Berhitung
    • Bentuk tes lain
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan dokumen berikut ini.
    • Akta Kelahiran
    • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
  • Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru sekolah dasar negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
  • Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi calon murid baru sekolah dasar negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
  • KetentuanSKDK
    • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui RW, dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama orang tua paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu sebagai berikut.
      • Bencana alam
      • Bencana sosial
    • DalampenerbitanSKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
      • Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat satu tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    • Dalam hal surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
    • Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
    • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut.
      • Menyelenggarakan pendidikan khusus
      • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
      • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi. Berikut persyaratan khusus SPMB SD Surabaya 2025.

  • Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki Kartu Keluarga Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada nomor (2) terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid mengalami kondisi berikut ini.
    • Meninggal dunia
    • Bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru
  • Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Jadwal Pendaftaran SPMB SD Surabaya Jalur Domisili Kecamatan

Jalur ini menjadi salah satu alternatif bagi calon siswa yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan sekolah tujuan, namun tidak termasuk dalam zonasi langsung. Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah merilis jadwal lengkap serta ketentuan teknis yang wajib diketahui orang tua.

  • Pendaftaran: 12 Juni 2025 pukul 00.00-13 Juni 2025 pukul 23.59
  • Verifikasi: 12 Juni 2025 pukul 00.00-13 Juni 2025 pukul 23.59
  • Pengumuman: 14 Juni 2025 pukul 01.00
  • Daftar Ulang: 14 Juni 2025 pukul 01.00-14 Juni 2025 pukul 23.59



(dpe/irb)


Hide Ads