- Kuota Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025
- Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025 Tahap Pendaftaran Jalur Domisili Pengumuman Hasil Seleksi Daftar Ulang untuk Peserta yang Lolos Pemenuhan Kuota (Jika Masih Tersisa) Daftar Ulang untuk Pemenuhan Kuota
- Syarat Umum Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025
- Ketentuan Penggunaan SKDK dalam Jalur Domisili
- Syarat Khusus Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025
- Panduan Jalur Domisili
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Surabaya 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat. Salah satu jalur yang paling dinantikan masyarakat adalah Jalur Domisili, yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk masuk ke SMP Negeri di Surabaya berdasarkan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya merupakan jalur seleksi penerimaan siswa baru yang mengutamakan zonasi tempat tinggal sebagai syarat utama. Jalur ini dirancang agar calon murid bisa bersekolah di SMP Negeri yang dekat dengan domisilinya, guna memudahkan akses pendidikan yang merata.
Untuk tahun ajaran 2025/2026, Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya akan dibuka mulai awal Juli. Agar tidak ketinggalan, berikut informasi lengkap mengenai jadwal, kuota penerimaan, serta syarat umum dan khusus jalur domisili SPMB SMP Surabaya 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025
Dinas Pendidikan Kota Surabaya menetapkan bahwa kuota Jalur Domisili pada SPMB SMP Negeri minimal adalah 40% dari total daya tampung sekolah. Kuota tersebut dibagi menjadi dua sub-jalur berikut.
- Domisili 1: 20% dari total kuota
- Domisili 2: maksimal 20% dari total kuota
Kedua jalur ini memberi peluang kepada calon murid untuk bersaing berdasarkan zonasi wilayah tempat tinggal mereka yang tercatat dalam KK.
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025
Berikut jadwal resmi SPMB SMP Surabaya 2025 untuk jalur domisili.
Tahap Pendaftaran Jalur Domisili
- Mulai: 4 Juli 2025 pukul 00.00 WIB
- Selesai: 5 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi
- Tanggal: 6 Juli 2025 pukul 01.00 WIB
Daftar Ulang untuk Peserta yang Lolos
- Mulai: 6 Juli 2025 pukul 01.00 WIB
- Selesai: 6 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
Pemenuhan Kuota (Jika Masih Tersisa)
- Mulai: 7 Juli 2025 pukul 01.00 WIB
- Selesai: 7 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang untuk Pemenuhan Kuota
- Mulai & Selesai: 7 Juli 2025 pukul 01.00 - 23.59 WIB
Syarat Umum Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025
Calon peserta didik jalur domisili harus memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut.
- Usia Maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Telah lulus kelas 6 SD/MI atau sederajat.
- Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari jenjang SD.
- Melakukan validasi data secara online sesuai jadwal yang ditentukan.
- Bagi lulusan luar negeri, wajib memiliki surat izin belajar dari Dirjen Pendidikan Dasar.
- Bukti usia harus dilampirkan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
- Kartu Keluarga (KK) wajib terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK), disertai dokumen pendukung (surat saksi, surat bencana, dll).
Ketentuan Penggunaan SKDK dalam Jalur Domisili
SKDK atau Surat Keterangan Domisili Khusus dapat digunakan jika calon siswa tidak memiliki KK Surabaya karena kondisi khusus, seperti:
- Bencana alam
- Bencana sosial
Namun, penerbitan SKDK harus disertai:
- Surat saksi dari dua orang bukan keluarga
- Surat pernyataan dari wali (jika tinggal dengan wali)
- Surat pernyataan kondisi bencana
Penting: Jika SKDK yang digunakan terbukti tidak sah, calon murid bisa dikeluarkan dari sekolah dan pihak yang membuat pernyataan dapat dikenai sanksi hukum.
Syarat Khusus Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025
Selain syarat umum, berikut syarat khusus untuk pendaftar jalur domisili:
- Memiliki KK Surabaya yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen lain (rapor, ijazah, akta).
Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka:
- Harus ada dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai.
- Perubahan data hanya bisa dilakukan jika peristiwa tersebut terjadi sebelum KK terbaru diterbitkan.
Panduan Jalur Domisili
Dilansir dari situs resmi SPMB Jawa Timur, Berikut panduang pendaftaran SPMB SMP surabaya 2025.
Sistem PMB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan domisili yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua). Jalur domisili terdiri dari:
- Domisili 1 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.
- Domisili 2 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.
Jalur Domisili SPMB SMP Surabaya 2025 menjadi peluang utama bagi siswa yang berdomisili di Surabaya untuk masuk ke sekolah negeri sesuai zonasi tempat tinggal. Dengan kuota minimal 40%, jalur ini menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan siswa baru.
(ihc/irb)