Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB SMP 2025 di Kota Malang Jalur Domisili

Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB SMP 2025 di Kota Malang Jalur Domisili

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 24 Mei 2025 17:15 WIB
Laman Pendaftaran SPMB SMP 2025
Laman Pendaftaran SPMB SMP 2025 Jalur Domisili. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan telah memulai tahapan sosialisasi dan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP tahun ajaran 2025/2026. Bagi orang tua yang anaknya akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah, penting untuk mengetahui informasi terkini seputar SPMB SMP 2025 di Kota Malang.

Proses ini merupakan tahap awal yang sangat penting dalam perjalanan pendidikan anak. Orang tua diimbau untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi seperti website Dinas Pendidikan Kota Malang, media sosial sekolah, maupun pengumuman yang diberikan langsung sekolah-sekolah dasar.

SPMB SMP Jalur Domisili

Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah. Aturan terkait jalur domisili tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari website PPDB Kota Malang, peruntukkan jalur domisili, yaitu diperuntukan bagi calon murid baru yang berdomisili di wilayah Kota Malang sesuai ketentuan. Pagu jalur Domisili SMP adalah 40% dari pagu masing-masing satuan pendidikan.

Alur Pendaftaran

Mengutip website PPDB di Kota Malang, ada beberapa tahap pendaftaran yang harus diikuti. Namun, agar tidak keliru, berikut alur pendaftaran penerimaan murid baru jenjang SMP di Kota Malang.

ADVERTISEMENT
  • Calon murid baru akses laman https://kotamalang.spmb.id/.
  • Calon murid baru melakukan pengisian formulir pengajuan akun secara online.
  • Calon murid baru mencetak dan menyerahkan bukti pengajuan akun dan berkas pendukung kepada sekolah peserta SPMB online terdekat.
  • Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan menyerahkan cetak bukti verifikasi akun kepada calon murid baru.
  • Calon murid baru melakukan aktivasi akun dan membuat password di laman https://kotamalang.spmb.id/.
  • calon murid baru login dan melakukan pemilihan sekolah tujuan secara online.

Jadwal Pelaksanaan

Sosialisasi

  • 2 Mei-5 Juni 2025: Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Uji Kompetensi Daerah (UKD)

  • 5-6 Mei 2025: Pelaksanaan UKD Utama secara daring di masing- masing Satuan Pendidikan
  • 14-15 Mei 2025: Pelaksanaan UKD Susulan
  • 5-6 Juni 2025: Latihan Pendaftaran SPMB SMP secara Online
  • 3-4 Juni 2025: Latihan Pendaftaran SPMB SMP secara Online

SPMB Jalur Domisili

  • 10-12 Juni 2025: Pendaftaran
  • 13 Juni 2025: Pengumuman
  • 13-14 Juni 2025: Daftar Ulang

Syarat Peserta

Syarat peserta merupakan poin-poin yang harus dipenuhi untuk calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan. Berikut syarat peserta SPMB SMP 2025 jalur domisili.

  • Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon murid baru yang memiliki.
  • Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan jika calon murid baru berstatus sebagai anak kandung dengan melampirkan Fc KK Lama.
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala Satuan Pendidikan asal.
  • Lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur domisili.
  • Lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur domisili.

Tata Cara Pendaftaran

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KK dan akta kelahiran.

Tata Cara Seleksi

Pemerintah juga telah menerbitkan pentunjuk teknis terkait tata cara seleksi calon murid baru. Berikut penjelasannnya tata cara seleksi SPMB SMP jalur Domisili.

  • Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid baru dengan satuan pendidikan yang dituju dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
  • Jika dalam jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan yang dituju sama, maka prioritas menggunakan usia.



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads