Bikin Macet! Bus Dilarang Ngetem di Luar Terminal Arjosari Malang

Bikin Macet! Bus Dilarang Ngetem di Luar Terminal Arjosari Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 10 Jun 2025 10:35 WIB
Petugas lakukan sosialisasi larangan ngetem di luar Terminal Arjosari, Kota Malang
Petugas meakukan sosialisasi larangan ngetem di luar Terminal Arjosari, Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Armada bus dilarang ngetem ataupun menurunkan penumpang di luar Terminal Arjosari, Kota Malang. Aturan ini mulai berlaku 22 Juni 2025 dan disertai sanksi tilang bagi yang melanggar.

Kebijakan ini juga berlaku bagi ojek online (ojol) yang kini diwajibkan melakukan seluruh aktivitas menurunkan dan jemput penumpang di dalam terminal.

Kepala Terminal Arjosari Mega Perwira Donowati menyatakan, penertiban ini berlaku baik untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal ini juga menyesuaikan aturan yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kebijakan diambil untuk mengatasi kesemrawutan adanya praktik ngetem liar di luar terminal yang terkadang memicu terjadinya kepadatan lalu lintas. Yakni, di sepanjang Jalan Raden Intan, Kota Malang hingga ke exit tol Singosari.

"Kami masih lakukan sosialisasi, nantinya tidak ada lagi toleransi bagi bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar," tegas Mega kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

"Semua wajib dilakukan di dalam terminal. Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan terminal yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna," sambungnya.

Mega mengaku, selama ini hampir 80 persen penumpang bus AKDP yang izin trayeknya di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur melakukan aktivitas di luar terminal.

Hal itu tidak hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga merugikan pendataan resmi penumpang yang wajib dilaporkan kepada kementerian.

"Ke depannya bus enggak boleh ngetem di Jalan Raden Intan, termasuk menaikkan dan menurunkan di dekat tol exit Karanglo (Singosari) juga, harus turun di dalam terminal, jadi ada 5 titik selama ini, dari exit tol Karanglo (Singosari), Taman Kendedes, Taspen, Indomart Fresh, depan pintu keluar," katanya.

Mega menambahkan, survei yang dilakukan pihak terminal diketahui alasan masyarakat enggan masuk ke dalam terminal, seperti anggapan tidak praktis dan adanya biaya parkir.

Mega pun menjelaskan, bahwa berbagai pembenahan internal telah dilakukan, mulai dari penyediaan ruang tunggu ber-AC, fasilitas pengisian daya (charging box), hingga rencana penambahan mesin ATM. "Masyarakat belum tersosialisasi terkait ini," ujarnya.

Untuk memastikan penertiban menaikkan dan menurunkan penumpang bus ini berjalan efektif, pihak Terminal Arjosari telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dishub Kota Malang, Satpol PP, Polresta Malang Kota, Polsek Blimbing dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Penertiban ini akan melalui beberapa tahap, yakni sosialisasi pada 8 hingga 21 Juni 2025. Selama dua minggu ini, petugas akan memasang stiker pemberitahuan di bus-bus dan menyosialisasikan aturan baru. Selanjutnya, giat penindakan mulai 22 Juli 2025 dan berlangsung selama tiga bulan.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main, yakni pihak kepolisian akan menilang bus dan pengemudi ojol yang melanggar. Dishub Provinsi Jatim juga akan melayangkan surat peringatan kepada Perusahaan Otobus (PO) yang tidak patuh.

Jika peringatan diabaikan, sanksi terberat berupa pencabutan izin trayek akan diberlakukan. "Kami tidak akan ragu menindak. Dari Dishub Provinsi, jika PO bus tidak mengindahkan, izinnya bisa dicabut," ujar Mega.

Kebijakan ini juga merombak aturan bagi ojek online. Jika sebelumnya dilarang masuk, kini semua provider ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim difasilitasi untuk beroperasi di dalam terminal. Akan ada titik penjemputan dan penurunan penumpang.

"Berdasarkan survei kami, 52 persen penumpang bus diantar atau dijemput menggunakan ojol. Karena itu, kami memfasilitasi mereka di dalam. Kami juga meminta provider ojol untuk turut mengawasi dan menegur pengemudinya yang melanggar," katanya.

Mega juga meluruskan informasi simpang siur mengenai zona merah dari pihaknya, bahwa yang benar larangan bagi ojol hanya di depan pintu masuk terminal dan area seberangnya. "Bukan di sepanjang Jalan Raden Intan," katanya.

Sementara itu, untuk menghindari gesekan dengan angkutan kota (angkot), pihaknya telah meminta Dishub Kota Malang agar angkot tidak lagi melintasi Jalan Raden Intan, melainkan dialihkan melalui Jalan Raden Panji Suroso.

"Kebijakan penertiban bus dan ojol ini akan dievaluasi setiap bulan, kekurangannya apa, yang perlu dibenahi apa," katanya.

Salah satu sopir bus di Terminal Tipe A Arjosari Malang bernama Hariyanto mendukung penertiban yang dilakukan oleh manajemen terminal. "Kalau soal aturan itu tidak apa-apa (diterapkan), iya mendukung itu," ujar Hariyanto terpisah.

Ia berharap larangan mengangkut dan menurunkan penumpang di Jalan Raden Intan bisa dijalankan dengan ketat dan menyeluruh.

"Harus menyeluruh ya menurut saya, jangan ada bus yang berhenti di luar karena itu bisa merugikan," harapnya.




(mua/hil)


Hide Ads