Setelah penyembelihan hewan kurban usai salat Idul Adha, membersihkan rumen atau isi perut sapi memerlukan banyak waktu dan air. Salah satu jalan pintas yang masih dilakukan sebagian warga adalah mencuci dan membuang rumen langsung ke sungai.
Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah melarang keras aktivitas tersebut. Warga tidak diperbolehkan mencuci atau membuang isi perut hewan kurban ke sungai, karena sudah disediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus. Meski demikian, masih ada warga yang membandel.
Saat dilakukan penyisiran di Sungai Kalimas, tepatnya di kawasan Taman Asreboyo, petugas masih menemukan warga yang mencuci rumen. Dari pantauan detikJatim, terlihat dua titik di mana sejumlah orang mencuci rumen di pinggir sungai. Mereka bahkan tampak santai dan ada yang menyeburkan diri ke dalam sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menyisir area Sungai Wonokromo, Ngagel, hingga Jalan Ahmad Jais untuk menindak warga yang masih mencuci rumen di sungai serta memberikan sosialisasi terkait larangan tersebut.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa hari pertama Idul Adha jatuh pada Jumat. Oleh karena itu, penyembelihan hewan kurban tidak seluruhnya dilakukan hari itu.
"Masih ada hari tasyrik selama tiga hari. Mungkin besok justru lebih ramai, dan kami akan kembali melakukan pengecekan. Hari ini kami temukan dua titik warga mencuci isi perut hewan kurban. Padahal kemarin sudah kami lakukan pendekatan dan sosialisasi terkait Perda," ujar Dedik kepada wartawan di Taman Asreboyo, Jumat (6/6/2025).
Saat menemukan pelanggaran, petugas tidak langsung memberikan sanksi administratif. Warga diberi karung khusus untuk menampung limbah rumen atau kotoran dari jeroan hewan kurban.
"Tadi kami beri glangsing untuk menampung rumen. Kotoran wajib dimasukkan ke dalam glangsing," jelasnya.
Dedik menambahkan, penyisiran akan terus dilakukan hingga Minggu (8/6/2025). Jika warga masih membandel, sanksi bisa diterapkan.
"Untuk sementara sifatnya masih imbauan. Tapi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016, ada ancaman tindak pidana ringan (tipiring). Namun karena mereka tidak tertangkap tangan membuang, belum bisa dikenai sanksi. Jika terbukti, dendanya bisa antara Rp75 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung volumenya," pungkasnya.
(ihc/ihc)