Perusahaan suku cadang kendaraan bermotor di Surabaya, UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah eks karyawan berada di ujung tanduk. Pemkot Surabaya akan menyegel gudang yang tidak berizin.
Bukan cuma itu, sejumlah mantan karyawan yang telah melaporkan penahanan ijazah ke polisi sedang mengumpulkan bukti akurat untuk memolisikan pemilik akun Facebook Diana Jan Hwa yang diduga pemilik dari UD Sentoso Seal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menegaskan bahwa penyegelan gudang UD Sentoso Seal di Surabaya harus dilakukan karena sudah ada temuan bahwa gudang itu tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Bukan cuma alasan itu, sebelumnya juga sudah terungkap bahwa ternyata UD Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu Eri menegaskan, tindak penyegelan perusahaan itu harus dilakukan.
"Harus, Bos (disegel)! Dan harus terjadi itu. Sehingga saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu sering jelas. Iki lek gudang, gudange PT apa, lek gudang CV, CV apa begitu," tegasnya.
Eri tegaskan bahwa kewenangan penyegelan ada pada Pemkot. Meski demikian, Pemkot Surabaya perlu menunggu hasil rapat koordinasi dengan Kemendag sebagai pihak yang berwenang dalam hal izin usaha.
"Sanksinya ini ketika dia melanggar pasal 3 (Permendag No 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang) tidak memiliki TDG, maka langsung ditutup. Cuman di sini tidak disebutkan siapa yang menutup. Sing ngetokno izin disebutno, sing nutup nggak disebutke, sehingga kita rapatkan hari ini. Dengan harapan apa? Jangan sampai ada salah penafsiran di sini," jelasnya.
Dia jabarkan bahwa TDG memang diterbitkan Kemendag. Tapi dalam hal kewenangan pengawasan dan lain sebagai bisa dilimpahkan kepada gubernur, kemudi dilimpahkan kepada kepala daerah. Bahkan bisa dilimpahkan kepada kepala UPT.
Diketahui bahwa UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun tidak ditemukan data NIB dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
Padahal kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eks Karyawan Laporkan Akun Medsos Owner. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)