Walkot Eri Bakal Segel Gudang UD Sentoso Seal yang Diduga Tahan Ijazah

Walkot Eri Bakal Segel Gudang UD Sentoso Seal yang Diduga Tahan Ijazah

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 21 Apr 2025 18:29 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya. (Foto: Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menyegel gudang UD Sentoso Seal karena diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Saat ini Pemkot menunggu hasil rapat dengan Kemendag terkait sanksi yang bisa diberikan buntut penahanan ijazah.

"Saya konsentrasinya ke perizinan dan ijazah. Terkait perizinan kami merapatkan dengan kementerian, masih berjalan," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/4/2025).

Dalam memutuskan pemberian sanksi terhadap UD Sentoso Seal karena tidak mengantongi NIB dan TDG, langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya melakukan penyegelan namun menunggu keputusan rapat dengan Kemendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus, Bos (disegel)! Dan harus terjadi itu. Sehingga saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu sering jelas. Iki lek gudang, gudange PT apa, lek gudang CV, CV apa begitu," tegasnya.

Eri menjelaskan bahwa kewenangan penyegelan ada pada Pemkot meski tidak disebutkan dalam peraturan menteri dan pengurusan izin diterbitkan oleh Kemendag. Namun Pemkot berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindak penyegelan.

ADVERTISEMENT

Ia menjabarkan, TDG bisa diterbitkan oleh kementerian, lalu dilimpahkan kepada gubernur, dan dilimpahkan kepada kepala daerah. Bahkan dapat dilimpahkan kepada kepala UPT.

"Sanksinya ini ketika dia melanggar pasal 3 (Permendag No 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang) tidak memiliki TDG, maka langsung ditutup. Cuman di sini tidak disebutkan siapa yang menutup. Sing ngetekono izin disebutno, sing nutup nggak disebutke, sehingga kita rapatkan hari ini. Dengan harapan apa? Jangan sampai ada salah penafsiran di sini," jelasnya.

Diketahui bahwa UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Padahal kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Tertera di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Lalu Pasal 4 ayat 1 Permendag menerangkan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

TDG juga harus diperbarui tiap lima tahun sekali jika kegiatan di pergudangan masih berlangsung. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 Permendag mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.

Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads