Polemik UD Sentoso Seal terus bergulir. Selain diduga melakukan penahanan ijazah karyawannya, perusahaan ini juga diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Hal itu sebagaimana temuan dari hasil penelusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG)di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Minggu (20/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)," sambungnya.
Padahal, kewajiban untuk memiliki TDG telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Kemudian Pasal 4 ayat 1 Permendag menerangkan penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.
"Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," beber Fikser.
Kemudian, TDG juga harus diperbarui setiap lima tahun sekali, jika kegiatan di pergudangan masih berlangsung. Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Permendag mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.
"Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Fikser.
Berdasarkan temuan tersebut, Fikser menyebut Pemkot Surabaya akan segera berkonsultasi dengan kemendag pada Senin (21/4/2025). Tujuannya untuk memperjelas kewenangan penindakan, dalam hal ini penutupan gudang yang diduga merupakan milik Jan Hwa Diana.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," tegasnya.
(irb/fat)