UD Sentoso Seal Terancam Disanksi gegara Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang

UD Sentoso Seal Terancam Disanksi gegara Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 20 Apr 2025 16:50 WIB
Rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya menghadirkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan karyawan.
Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana (Foto: Istimewa)
Surabaya -

UD Sentoso Seal terancam kena sanksi karena diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal itu sebagaimana temuan Pemerintah Kota Surabaya.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Minggu (20/4/2025).

Terkait sanksi yang akan diberikan, Fikser menyebut pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu bersama kemendag pada Senin (21/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan penutupan gudang milik Jan Hwa Diana yang diduga melakukan penahanan ijazah pada puluhan karyawan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," ungkap Fikser.

ADVERTISEMENT

Fikser turut menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.

Padahal kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Tertera di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Lalu Pasal 4 ayat 1 Permendag menerangkan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

"Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," beber Fikser.

Tak hanya itu, TDG juga harus diperbarui tiap lima tahun sekali jika kegiatan di pergudangan masih berlangsung. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 Permendag mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.

"Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.




(dpe/fat)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads