Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyoroti praktik penahanan ijazah pemilik usaha yang terjadi di salah satu CV di Surabaya. Fathoni menegaskan tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan maupun Perda Jatim sama-sama melarang penggunaan ijazah sebagai jaminan hubungan industrial antara pencari kerja dan pemberi kerja. Hubungan industrial itu seharusnya didasari pada saling percaya tentang objek yang dipekerjakan," ujar Fathoni, Minggu (13/4/2025).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang secara langsung turun tangan dan mengungkap dugaan pelanggaran penahanan ijazah di salah satu perusahaan di Surabaya. Menurut Fathoni, langkah cepat Armuji menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu berterima kasih kepada Wakil Wali Kota yang langsung hadir ke lokasi. Meski sempat memicu kegaduhan akibat laporan polisi dari pihak gudang, langkah tersebut penting untuk membuka praktik-praktik yang merugikan pekerja," ungkapnya.
Fathoni menilai kasus ini bisa menjadi fenomena "puncak gunung es" dari masalah ketenagakerjaan lain yang belum terungkap di Surabaya. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di kota ini.
"Saya harap Disnaker menelusuri apakah praktik penahanan ijazah juga terjadi di perusahaan lain. Jika iya, ini harus dihentikan karena jelas melanggar dan merugikan hak pekerja," katanya.
Fathoni menjelaskan bahwa penahanan ijazah bisa menjadi penghambat bagi pekerja yang ingin mengundurkan diri dari tempat kerja yang tidak kondusif. Tanpa ijazah, pekerja kesulitan mencari pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan.
Fathoni berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di Kota Pahlawan. Ia menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi aturan, termasuk kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan ke Disnaker setiap enam bulan.
"Pengusaha wajib lapor ke Disnaker tentang jumlah karyawan, upah yang diberikan, serta bentuk hubungan kerja yang diterapkan. Ini penting sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap tenaga kerja," tutupnya.
(dpe/iwd)