Wawali Armuji Terima Puluhan Laporan Korban Penahanan Ijazah di Surabaya

Wawali Armuji Terima Puluhan Laporan Korban Penahanan Ijazah di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 13 Apr 2025 16:02 WIB
wawali surabaya armuji saat kunjungi cv  sentosa seal
Wawali Surabaya Armuji saat kunjungi CV Sentosa Seal/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Polemik dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya masih terus bergulir. Bahkan, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji kini telah menerima laporan dari puluhan korban yang mengaku mengalami hal serupa.

Armuji menyampaikan, jumlah pengadu terus bertambah sejak video sidaknya terhadap perusahaan UD Sentoso Seal menjadi viral. Saat ini, ia mengklaim sudah ada lebih dari 20 orang korban yang datang kepadanya.

"Bertambah terus, dari semalam 12, sekarang tambah sekitar 20 orang," kata Armuji saat dihubungi detikJatim, Minggu (13/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya mengadu secara lisan, para korban juga membawa bukti fisik berupa surat pernyataan penahanan ijazah yang mereka terima dari pihak perusahaan.

"Buktinya ada tanda terima penahanan ijazah. Semuanya melas-melas (kasihan) (korban ijazah ditahan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Armuji menambahkan bahwa seluruh korban yang mengadu sudah resign dari perusahaan, dan banyak di antaranya merasa putus asa karena ijazah belum dikembalikan.

Ia juga menegaskan, meski ada korban yang bukan warga Surabaya, dirinya tetap memberikan bantuan.

"Semua sudah resign semua, sampai putus asa. Kasihan anak-anak itu. Yang berat itu Nila anak Kediri, rumahnya dekat rumah saya. Nila memang bukan warga Surabaya tapi kos di Krukah sudah 4 tahun, kalau ada apa-apa lapor terdekat. Nggak ada masalah dia orang Kediri, wong kerjanya di Surabaya, masa harus lapor bupatinya dulu," pungkasnya.

Kasus ini mencuat usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak ke lokasi perusahaan yang diduga menahan ijazah milik karyawan, Rabu (9/4). Video sidak tersebut diunggah ke akun Instagram pribadinya @cakj1 dan menyita perhatian publik.

Namun, pengusaha bernama Jan Hwa Diana, yang disebut sebagai pemilik perusahaan, membantah telah menahan ijazah karyawan. Ia bahkan melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, lantaran video itu dianggap merugikan nama baik dirinya, keluarganya, serta perusahaan.




(irb/hil)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads