Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha Jan Hwa Diana terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, masih terus berlanjut. Salah satu korban, Faiz, mengaku pernah mengalami langsung peristiwa serupa saat melamar kerja di perusahaan yang disebut dalam video sidak Wawali Armuji.
Faiz menyampaikan pengalamannya lewat video yang diunggah di akun Instagram @cakj1. Ia mengaku sempat diminta memilih antara membayar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazahnya untuk ditahan oleh perusahaan saat proses wawancara kerja.
"Di-interview secara lisan, nggak secara berkas. Dia itu 'Mas, ini nanti masnya pilih yang mana, penahanan ijazah atau uang pengganti sebagai jasa sebesar Rp 2 juta. Loh kok ijazah? Selama dua bulan itu satu bulan dipotong Rp 1 juta, dua bulan dipotong Rp 1 juta," kata Faiz di akun Instagram @cakj1 seperti yang dilihat detikJatim, Minggu (13/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faiz mengaku saat itu memilih opsi pemotongan gaji selama dua bulan, karena tidak memiliki uang tunai. Pihak perusahaan kemudian meminta KTP asli sebagai tambahan syarat.
"Iya. Aku dibilangi dari uang gaji. Kalau dari uang pribadi ya silakan, jadi satu bulan full nggak ada potongan kalau pakai uang pribadi Rp 2 juta tanpa adanya ijazah tadi. Terus aku bilang nggak ada uang aku mbak. Terus yawes masnya siap dipotong gaji ya. Ya gapapa. Mana KTP-nya? Gitu. KTP asli bukan fotokopi," ceritanya.
Tak hanya itu, Faiz juga menanyakan kapan ijazah dan uang jaminan tersebut akan dikembalikan. Pihak perusahaan menjawab bahwa keduanya baru bisa diambil setelah lima tahun bekerja.
"Biar nanti cair Rp 2 juta ini gimana? Kalau nggak salah saya ingat-ingat kurang lebih 5 tahun bekerja di sana baru bisa cair. 5 tahun kerja di sana kamu bisa cair Rp 2 juta. Kalau ijazah, ijazah bisa kamu ambil kalau kamu kerja selama kurang lebih 5 tahun," jelasnya.
Faiz juga membeberkan kondisi kerja selama ia bekerja di perusahaan tersebut. Gaji yang diterima sebesar Rp 2 juta per bulan, tanpa tunjangan makan dan transport. Selama dua bulan pertama, gajinya dipotong Rp 1 juta per bulan sebagai uang jaminan.
"Kalau total satu bulan itu Rp 2 juta (gajinya)," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan bahwa Faiz merupakan salah satu korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal yang disidak olehnya pada Rabu (9/4).
"Ini adalah salah satu korban. Begitu viralnya video yang beberapa waktu lalu, sekarang ini korban-korbannya sudah banyak melapor ke kita. Itu keluh kesah karyawan yang ada di sana. Makanya pihak-pihak terkait, Disnaker, bagian-bagian nantinya yang akan memeriksa perizinan-perizinan yang lainnya segera lah bergerak untuk memeriksa hal ini menjadi suatu keseriusan," pungkas Armuji.
Sebelumnya, polemik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya memanas usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke lokasi yang diduga menahan dokumen milik karyawan. Dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, Armuji menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja dan mengklaim menerima banyak laporan serupa dari korban.
Namun, perempuan bernama Jan Hwa Diana yang disebut sebagai pemilik usaha, membantah tuduhan tersebut dan justru melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE, lantaran videonya dianggap merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan perusahaannya.
(irb/hil)