ASN Lumajang Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Nurhadi Wicaksono - detikJatim
Rabu, 26 Mar 2025 11:05 WIB
Mobil dinas Pemkab Lumajang (Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa ASN diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah guna bersilaturahmi dengan orang tua maupun keluarga. Kebijakan ini juga tidak membatasi waktu penggunaan mobil dinas selama masih dalam masa cuti bersama.

Keputusan ini diambil agar kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang. Jika mobil dinas dibiarkan di kantor dalam waktu lama, tidak ada yang bertanggung jawab untuk merawatnya.

"Kita memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Tujuannya agar mobil dinas tetap terawat saat libur panjang," ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati, kepada detikJatim, Rabu (26/3/2025).

Meski demikian, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM).

"Meskipun diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, untuk BBM ditanggung sendiri karena untuk kepentingan pribadi," terang Indah.

Sebagai informasi, libur panjang bagi ASN dalam rangka Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 11 hari, dimulai pada Jumat, 28 Maret, hingga Senin, 7 April 2025.



Simak Video "Video: Heboh Pria Mabuk Bawa Mobil Pelat Merah Lalu Tabrak Tembok di Sulut"

(hil/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork