Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi pemerasan dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati dan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. JPU menjerat Maidi dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan," kata jaksa Palupi Wiryawan.
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maidi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam uraian tuntutannya, JPU KPK Palupi Wiryawan menyebut Maidi dinilai telah memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Salah satu perkara yang diuraikan berkaitan dengan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Perbuatan yang dilakukan Maidi disebut bertentangan dengan aturan daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).
JPU menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Penuntut juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Maidi.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, menurut JPU, Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan daerah. Sementara hal yang meringankan, Maidi disebut mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara itu, Kuasa hukum Maidi, Iqbal Syarifudin mengatakan pihaknya belum sependapat dengan seluruh uraian dalam tuntutan JPU. Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan dalam tuntutan dinilai belum menggambarkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
"Fakta yang dibacakan dalam tuntutan belum disampaikan secara utuh. Nanti akan kami koreksi dan lengkapi dalam pledoi," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan pekan depan. Pembelaan tersebut akan memuat sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka belum tercantum secara lengkap dalam tuntutan.
Terkait uang pengganti yang dituntut lebih dari Rp 8 miliar, Iqbal juga mempertanyakan dasar pembebanan seluruh nilai tersebut kepada kliennya. "Angka tersebut merupakan perhitungan versi penuntut. Kami memiliki perhitungan sendiri," ujarnya.
Dia juga menyoroti adanya pihak-pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut. Iqbal menegaskan tuntutan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan dan pihaknya akan memberikan tanggapan secara rinci melalui pledoi.
"Status tuntutan ini belum mutlak. Kami akan melengkapi fakta yang belum terungkap dan menyampaikan perhitungan kami dalam pembelaan (pledoi) minggu depan," pungkasnya.
