Menjelang mudik Lebaran, penggunaan mobil dinas untuk perjalanan di luar dinas kembali disorot. Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, mobil dinas dengan pelat merah tidak boleh dipakai untuk mudik.
Dikutip dari detikOto, peraturan tersebut menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional. Ada tiga ketentuan di mana mobil boleh digunakan, yakni:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aturan tersebut, tidak ada pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ASN meski dengan izin atasan. Karena itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
Sejumlah pemda sudah menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pergi ke kampung halaman selama musim mudik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan ada sanksi menanti bagi pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat," kata Pramono.
Hal serupa juga ditegaskan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Ia mengatakan Pemkab Bogor telah membuat surat keputusan terkait larangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk mudik. Rudy menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Kami sudah membuat surat keputusan dan mengirimkannya kepada seluruh SKPD, baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik," ujar Rudy dikutip Antara.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
