Kronologi Mahasiswi di Malang Alami Pemerkosaan hingga Dibantu Ojol

Kronologi Mahasiswi di Malang Alami Pemerkosaan hingga Dibantu Ojol

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 17 Sep 2026 18:15 WIB
Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Malang saat diamankan polisi
Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Malang saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)
Malang -

Dugaan kekerasan seksual menimpa mahasiswi berinisial KM (26), asal Bali, di Kota Malang. Kasus tersebut terungkap setelah korban memesan ojek online (ojol) dan driver yang mengantarnya melihat kondisi korban dalam keadaan menangis.

Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengungkap dugaan pemerkosaan itu terjadi di tempat tinggal tersangka berinisial AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penyelidikan polisi, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga disebut sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.

Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi pelaku untuk mengajak bepergian.

ADVERTISEMENT

Lantaran waktu sudah larut malam, pelaku kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

Adi menerangkan, kondisi fisik pelaku yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik," jelas Adi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Adi menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencakup tindakan perkosaan.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan dengan melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

Seperti diberitakan, kasus menimpa KM terungkap setelah korban memilih pulang dan memesan ojek online, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pengemudi ojek online yang menerima pesanan kemudian mencurigai perilaku korban, saat itu dalam kondisi menangis dan langsung menanyakan keadaan korban.

Korban kemudian dibantu ojol menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut sebelum penanganannya berlanjut di Polresta Malang Kota.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Sekaligus mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang. Petugas juga mengamankan pelaku serta barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan di rutan Polresta Malang Kota.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads