Bupati Nganjuk Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Bupati Nganjuk Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Bakrie - detikJatim
Selasa, 17 Mar 2026 19:45 WIB
Mobil dinas Pemkab Nganjuk
Mobil dinas Pemkab Nganjuk (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melarang mobil dinas (mobdin) di lingkungan pemkab digunakan untuk kepentingan pribadi selama lebaran, termasuk mudik.

Marhaen menegaskan, seluruh kendaraan dinas maksimal sudah harus diparkir H-1 Lebaran. Baik itu di Pemkab Nganjuk maupun di masing-masing kantor OPD.

"Jadi di masa libur Idul Fitri ini, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk mudik atau rekreasi. Tidak boleh dibawa bepergian selain untuk tugas kantor, harus diparkir maksimal H-1 Lebaran," jelas Marhaen, Selasa (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marhaen menyampaikan, pengecualian penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran diperbolehkan untuk kendaraan operasional. Seperti untuk keadaan darurat bencana alam.

ADVERTISEMENT

Selain soal mobil dinas, Marhaen juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/649/411.000/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam SE tersebut diatur, ASN dilarang menerima atau meminta hadiah. Termasuk bingkisan maupun tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan.

"Hari raya Idul Fitri harus menjadi ajang mempererat silaturahmi. Bukan untuk membuka praktik gratifikasi," ujar Marhaen.

Marhaen menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas maupun gratifikasi. Yakni, mulai teguran hingga sanksi administrasi.

"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar," pungkas Marhaen.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads