Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menyiapkan 54 posko aduan tunjangan hari raya (THR) di seluruh Jawa Timur. THR wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri 2025.
"Kami siapkan 54 titik posko se-Jawa Timur bekerja sama dengan Disnaker di 38 kabupaten/kota se-Jatim," kata Kepala Disnakertrans Sigit Priyanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Posko itu, lanjut Sigit, akan menjadi tempat bagi para pekerja menyampaikan aduan jika THR tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengimbau, perusahaan, terutama perusahaan swasta membayarkan THR kepada para pekerja maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri 2025.
"Maksimal H-7 lebaran Idul Fitri harus sudah terbayarkan THR kepada para pekerja perusahaan," tambahnya.
Sigit mengatakan, pihaknya juga menyiapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja.
"Kami siapkan sanksi administratif untuk teguran awal agar segera membayarkan THR ke pekerja. Kalau sanksi administratif masih belum cukup, bisa kami berikan sanksi pencabutan izin," jelasnya.
"Kami imbau perusahaan tepat waktu membayarkan THR ke pekerja. Saling pengertian ke pekerja, karena itu merupakan hak pekerja," tandasnya.
(irb/hil)