Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025

Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 28 Feb 2025 12:30 WIB
Warga Tulungagung berburu uang baru
Penukaran uang baru. Simak syarat dan tata cara tukar uang untuk Lebaran 2025. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Surabaya -

Setiap tahun, jelang hari raya Idul fitri, kebutuhan uang pecahan baru kian meningkat. Bank Indonesia menyediakan layanan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat agar penukaran uang berlangsung secara resmi, aman, dan nyaman.

Tahun ini, Bank Indonesia meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang berlangsung mulai 3-27 Maret 2025. Proses penukaran uang juga terbilang mudah, tetapi masyarakat harus memenuhi syarat yang berlaku, serta mengikuti ketentuan mengenai uang rupiah yang dapat ditukar.

Penukaran Uang Baru 2025

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025, masyarakat mulai berbondong-bondong menukarkan uang baru untuk keperluan berbagi THR. Bank Indonesia bersama perbankan telah menyiapkan layanan penukaran uang di berbagai titik, termasuk bank umum hingga kas keliling. Agar tidak kehabisan, simak jadwal dan lokasi penukaran uang baru di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tahapan Penukaran Uang Baru

Proses penukaran uang di Bank Indonesia kini lebih sederhana dan nyaman. Masyarakat hanya perlu memenuhi syarat yang berlaku serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi BI, di mana masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal yang tersedia. Setelah itu, cukup datang sesuai waktu yang dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi situs resmi https://pintar.bi.go.id/ melalui perangkat yang tersedia.
  • Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" pada menu utama.
  • Tentukan provinsi tempat penukaran, lalu tekan Lihat Lokasi untuk melihat ketersediaan layanan.
  • Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan mengklik Pilih.
  • Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
  • Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
  • Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
  • Pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.

2. Syarat Penukaran Uang Baru

Agar penukaran uang baru berjalan dengan praktis, tertib, dan efisien, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Pastikan memahami ketentuannya sebelum menukarkan uang agar prosesnya lebih lancar. Berikut syarat-syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia.

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Pastikan membawa uang rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.
  • Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
  • Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak.
  • Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
  • Petugas akan melakukan penukaran selama uang yang diberikan masih dapat diidentifikasi keasliannya.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

3. Ketentuan Penukaran Uang Baru

Selain memenuhi syarat yang telah ditetapkan, detikers juga perlu memperhatikan beberapa ketentuan saat menukarkan uang baru di mobil kas keliling Bank Indonesia. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan.

  • Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.
  • Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.
  • Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan.
  • Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
  • Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian detikers informasi tentang penukaran uang baru untuk lebaran 2025. Semoga penukaran uang detikers dapat berjalan dengan tertib dan nyaman.




(ihc/irb)


Hide Ads