Temuan HGB d atas laut Sidoarjo mulai dilakukan penyidikan. Polisi meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Penyidikan ini didasarkan pada temuan dugaan pemalsuan surat di balik HGB di atas laut Sidoarjo itu.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menyebutkan bahwa gelar perkara berkaitan kasus HGB di atas laut Sidoarjo ini telah dilakukan Rabu (19/2). Dia menyerahkan penyidikan itu kepada Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah.
Saat dikonfirmasi detikJatim, Deky menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan serangkaian penyidikan terkait temuan surat yang diduga palsu. Dia jelaskan bahwa polisi saat ini tengah mengarahkan dugaan pemalsuan itu dilakukan oleh eks Kepala Desa setempat yang sudah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang diduga palsu atau bukan sebenarnya itu dari kepala desa yang diterbitkan tahun 1996. Ada sebanyak 3 surat yang digunakan untuk permohonan 3 HGB itu," katanya.
Deky menegaskan pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan memburu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu.
"Sekarang kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya yang disangkakan. Untuk nanti siapa yang harus bertanggungjawab pidana kami sedang lakukan penyelidikan, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia, tinggal lihat siapa yang menggunakan," ujarnya.
Sebelumnya, BPN Jatim telah menyampaikan bahwa HGB di atas laut Sidoarjo itu terbagi dalam 3 sertifikat dengan total luasan 656 hektare. Ketiganya dikuasai oleh 2 perusahaan properti, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Keduanya perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan properti yang berada dalam naungan yang sama. Berdasarkaan laporan tahunan PT Surya Inti Permata (SIP) yang diterbitkan pada 2018, PT Semeru Cemerlang adalah salah satu perusahaan pemegang saham terbesar PT SIP.
Data yang ditemukan dan telah disampaikan BPN Jatim, 3 sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 1996 untuk kedua perusahaan itu dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026.
Temuan HGB di atas laut Sidoarjo ini viral di media sosial X bermula dari temuan salah satu warganet melalui aplikasi Bhumi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Pihak BPN Jatim menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kembali tentang asal-usul penerbitan HGB di atas laut di Sidoarjo itu.
Investigasi dilakukan karena sesuai aturan penerbitan sertifikat HGB maupun Sertifikat Hak Milik, selayaknya lahan berupa laut memang tidak diizinkan. Kecuali laut itu akan direklamasi. Namun, ditegaskan bahwa tidak ada proyek reklamasi di Sedati, Sidoarjo.
Bukan hanya BPN Jatim, sejumlah pihak saat ini juga sedang melakukan investigasi hingga penyelidikan tentang HGB di laut Sidoarjo ini. Baik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, juga 2 direktorat reserse baik umum maupun khusus di Polda Jatim.
(dpe/iwd)