Polisi menyatakan hingga saat ini masih belum ada tersangka terkait kasus temuan HGB di laut Sidoarjo. Serangkaian penyelidikan masih dilakukan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan dan belum menentukan ada tidaknya potensi tersangka di kasus ini.
"Potensi tersangka masih belum, kami masih lidik (penyelidikan)," kata Deky saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (16/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deky memastikan perpanjangan izin setiap puluhan tahun sekali oleh pihak perusahaan yang menguasai HGB itu juga sudah ditolak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi baik warga sekitar, BPN, hingga kepala desa dan perangkat desa terkait.
"BPN dari Kanwil (Jatim) sudah kami periksa, perlu didalami dari panitia. Perpanjangan setiap 30 tahun kan. Kami pastikan semua perpanjangan (izin HGB) sudah ditolak," ujar mantan Katimsus Anti Bandit Koordinator Sub Korwil Polresta Malang tahun 2003-2005 itu.
Deky menyatakan pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman. Para saksi dari sejumlah pihak terkait juga masih dimintai keterangan.
"Sampai sekarang masih belum ada tersangka, masih kami dalami semua saksi," tuturnya.
(dpe/iwd)